"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-bersama dengan Ardani Yulius Rosi dan Indra Jati Perdana telah melakukan penipuan fiktif berkedok biro tour dan travel. Menuntut terdakwa dengan pidana tujuh bulan," kata JPU Kejari, Farida, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin sore (8/7).
Sebelum membacakan tuntutan, Farida juga membacakan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. "Meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil penipuan, mempunyai tanggungan keluarga," tambah Farida.
Farida mengatakan jika Pipit berperan membantu Rosi dan Indra dalam menjalankan penipuan biro fiktif tersebut. Pipit kala itu berperan sebagai Manajer Nusa Indah Tour Travel Semarang untuk mempresentasikan biro tournya kepada pihak kampus Polines. Padahal Pipit adalah ibu rumah tangga biasa yang usai presentasi diberi imbalan Rp 1 juta dan hubungan antara Pipit dan kedua terdakwa lain renggang.
Atas perannya inilah, ia diganjar tuntutan melanggar dakwan Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Setelah dilakukan pengecekan lapangan, ternyata Biro Tour Nusa Indah Travel yang diketuai Pipit tidak ada alias bodong. Atas presentasi itu, terdakwa menerima imbalan senilai Rp 1 juta," tambah Farida.
Dikatakannya, Pipit mengembalikan kerugian uang yang diterimanya, yakni sebesar Rp 10 juta. Sedangkan sida kerugian ditanggung dua terdakwa lain. Pipit juga ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang sejak 25 Maret 2013.
Menanggapi tuntutan, Pipit secara lisan memohon agar majelis hakim memutus perkara ini dengan ringan. "saya mohon majelis memutus ringan, saya masih punya keluarga, menjadi tulang punggung keluarga," kata Pipit membela diri.
Majelis hakim yang diketuai hakim Budi Soesanto itupun kemudian menunda sepekan untuk membacakan amar putusan. (zar/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar