Blogger Widgets

Bikin Biro Tour Fiktif, Pipit Terancam 7 Bulan Penjara

Diposting Unknown jam 01.44
SEMARANG – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang menuntut pidana tujuh bulan bagi Pipit Kristiana, terdakwa kasus penipuan fiktif berkedok biro tour dan travel di Kampus Polines Semarang. Jaksa menilai terdakwa Pipit terbukti bersama-sama dengan Ardani Yulius Rosi dan Indra Jati Perdana (terdakwa lain) telah melakukan penipuan hingga merugikan mahasiswa kampus itu hingga mencapai Rp 67 juta.

"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-bersama dengan  Ardani Yulius Rosi dan Indra Jati Perdana telah melakukan penipuan fiktif berkedok biro tour dan travel. Menuntut terdakwa dengan pidana tujuh bulan," kata JPU Kejari, Farida, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin sore (8/7).

Sebelum membacakan tuntutan, Farida juga membacakan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. "Meringankan, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil penipuan, mempunyai tanggungan keluarga," tambah Farida.

Farida mengatakan jika Pipit berperan membantu Rosi dan Indra dalam menjalankan penipuan biro fiktif tersebut. Pipit kala itu berperan sebagai Manajer Nusa Indah Tour Travel Semarang untuk mempresentasikan biro tournya kepada pihak kampus Polines. Padahal Pipit adalah ibu rumah tangga biasa yang usai presentasi diberi imbalan Rp 1 juta dan hubungan antara Pipit dan kedua terdakwa lain renggang.

Atas perannya inilah, ia diganjar tuntutan melanggar dakwan Pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Setelah dilakukan pengecekan lapangan, ternyata Biro Tour Nusa Indah Travel yang diketuai Pipit tidak ada alias bodong.  Atas presentasi itu, terdakwa menerima imbalan senilai Rp 1 juta," tambah Farida.

Dikatakannya, Pipit mengembalikan kerugian uang yang diterimanya, yakni sebesar Rp 10 juta. Sedangkan sida kerugian ditanggung dua terdakwa lain. Pipit juga ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang sejak 25 Maret 2013.

Menanggapi tuntutan, Pipit secara lisan memohon agar majelis hakim memutus perkara ini dengan ringan. "saya mohon majelis memutus ringan, saya masih punya keluarga, menjadi tulang punggung keluarga," kata Pipit membela diri.

Majelis hakim yang diketuai hakim Budi Soesanto itupun kemudian menunda sepekan untuk membacakan amar putusan. (zar/LSP)



Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »