Diringkus, Maklar CPNS Pemprov Tipu 30 Korban

SEMARANG- Seorang pria bernama Dwi Heru Lestopo (53), warga Kebonagung Kecamatan Semarang Timur, ditangkap oleh tim jajaran Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dwi Heru Lestopo melakukan penipuan dengan cara mengelabui korbannya menggunakan surat ber-kop sejumlah dinas, seolah-olah proses rekrutmen sedang berlangsung dan diselenggarakan secara resmi.

Tersangka menjanjikan korban terkait adanya lowongan CPNS di lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Sedikitnya ada 30 orang sejak tahun 2011, tertipu oleh rekayasa tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, korban tertarik iming-iming tersangka karena biaya "pelicin" relatif terjangkau. "Setiap korban dimintai uang Rp 7 juga hingga Rp 15 juta dengan dalih biaya administrasi," kata Elan Subilan, Kamis (25/7).

Tersangka juga menjanjikan jika para korban tidak diterima, uang tersebut akan dikembalikan. Namun sekarang, janji tersangka itu tidak ada bukti. Para tersangka juga tidak menjadi pegawai negeri sipil. "Total uang yang dikumpulkan tersangka Rp 260 juta," terang Elan.

Dwi yang sehari-hari bekerja wiraswasta ini mengaku uang milik para korban telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Tersangka diduga telah memelajari seluk beluk surat-menyurat berkaitan dengan instansi resmi. Pasalnya, dia mengelabui para korbannya dengan menggunakan surat ber-kop instansi resmi. Para korban pun tergiur dan percaya jika tersangka sebagai orang "dalam" yang bisa memasukkan menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng.

"Saya langsung aja menawari para korban. Mereka langsung tertarik menjadi PNS. Hal ini saya lakukan karena saya butuh uang," kata tersangka Dwi Heru Lestopo saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.

Dwi memang berijazah sarjana, sehingga pengalamannya dalam presentasi perekrutan terbilang lihai. Kepolisian mengamankan total bukti dokumen surat dan kwitansi berjumlah 27 item yang mencatut sejumlah dinas pemerintahan.

Kasus ini terbongkar setelah sejumlah korban yang merasa tertipu melaporkan kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, tim kepolisian jajaran Polrestabes Semarang masih melakukan pengembangan penyelidikan atas dimungkinkannya korban lebih banyak lagi. Tersangka terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (G-15/LSP)



Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar