TNI Janji Segera Beberkan 6 Pembunuh Rido

TNI Janji Segera Beberkan 6 Pembunuh Rido

SEMARANG - Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Widodo Raharjo berjanji segera membeberkan identitas enam anggota TNI yang ditetapkan tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya Rido Hehanusa (31) warga Ihamaho, Saparua, Maluku.

Widodo menegaskan, keenam tersangka merupakan anggota dari kesatuan Batalyon Infanteri (Yonif) 400/ Banteng Raider.

"Semuanya anggota Yonif 400/Banteng Raider. Dalam waktu dekat akan kami umumkan inisial identitasnya, kami terbuka," ujarnya saat ditemui wartawan di Makodam Jalan perintis Kemerdekaan, Watugong, Banyumanik, Rabu (05/6).

Dipaparkan, penetapan 6 tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan dari 12 saksi. Dari 12 orang tersebut, tiga di antaranya adalah petugas keamanan Liquid Cafe. "Dari 12 saksi itu ditetapkan 6 orang tersangka," terangnya.

Sebelumnya, barang bukti alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban berhasil diamankan penyidik Detasemen Polisi Militer IV/5 Diponegoro.

Barang bukti tersebut adalah sebatang bambu, selang, pakaian korban dan satu unit mobil jenis sedan. "Bambu digunakan untuk menganiaya korban," imbuh Widodo.

Terkait motif penganiayaan, Widodo menyatakan, tidak ada unsur dendam. Namun bentrok tersebut terjadi karena kesalahpahaman.

Sementara itu Komandan Denpom IV/5 Semarang, Letkol CPM (K) Tri Wahyuningsih menambahkan, beberapa barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil jenis sedan.

Kendati demikian, Widodo belum berkenan menjelaskan secara detail terkait kronologis penganiayaan tersebut. Termasuk tempat penganiayaan. Pihaknya beralasan karena masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kronologis secara pasti. "Setelah dari E-Plaza dibawa pakai mobil itu, terus dibawa muter-muter ke mana-mana, itu belum jelas," ungkapnya.

Sementara hasil penyidikan sementara, para tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. "Itu hasil penyidikan sementara, sampai saat ini masih terus dikembangkan," ujarnya.

Dari 6 tersangka itu, seorang di antaranya diketahui seorang perwira pertama yakni Letnan Satu (Lettu). Para tersangka, kini ditahan di Markas Denpom IV-5 Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan didampingi tim penasihat hukum.

Sementara, Rido diketahui tewas pada Kamis (30/5) malam lalu. Sebelumnya, Rabu (29/5) malam, dia bersama lima rekannya terlibat perkelahian dengan sekelompok orang yang melibatkan 6 oknum TNI di depan Liquid Cafe, Jalan Thamrin Square Semarang.

Kamis (30/5) dinihari, Rido yang berada di E-Plaza kawasan Simpang Lima Semarang, tiba-tiba dihampiri kawanan tersangka kemudian dibawa menggunakan taksi.

Malam harinya, pukul 23.00 jenazah Rido yang dipenuhi luka lebam tiba di RS UP dr Kariadi. Jenazah Rido diantar menggunakan ambulans Rumah Sakit Tentara (RST) Bhakti Wira Tamtama. (G-15/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar