Mustaqfirin juga mengatakan jika berkas Susanto sudah diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan lengkap (P21). "Berkasnya sudah lengkap pertanggal 25 Juni kemarin, jaksa peneliti sudah memastikan kelengkapan berkasnya," tambahnya.
Atas kelengkapan itu, Mutaqfirin juga berjanji akan segera melimpahkannya ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya. Sementara penuntut umum yang akan ditunjuk Kejari adalah jaksa Mundarso.
Susanto kemungkinan besar akan dijerat dengan dakwaan pasal 310 ayat 3 dan 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal itu menyebut pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 12 juta. Susanto diduga mengalami kelalaian dalam mengemudi bis hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ketika terjadi kecelakaan hand rem bus tidak berfungsi, oli rem tidak layak dan tidak mengambil lajur kiri saat terjadi trem blong. Sesuai aturan, semestinya sopir mengecek kendaraannya dahulu dan jika terjadi rem blong kendaraan tidak boleh mengambil lajur lalu lintas sebelah kanan.
Dalam berita sebelumnya, bus PO Nugroho bernomor polisi H-1574-AG jurusan Mangkang-Tembalang mengalami rem blong di turunan Jalan Dr Wahidin, Semarang (3/5). Sedikitnya sembilan motor dan tiga mobil ditabrak bus yang mengalami rem blong tersebut. Tiga pengendara dinyatakan tewas.
Berdasarkan keterangan Susanto saat penyidikan, bus mulai kehilangan kendali saat berada di tikungan menurun, kurang lebih 200 meter sebelum lokasi kejadian. Dia mengaku, bus melaju dalam kecepatan 70 kilometer per-jam. Saat kejadian, perseneleng dalam posisi gigi netral.
Tiga korban tewas dalam peristiwa itu masing-masing: Agus Irfan Sulistya (49), warga Ganesha Mukti 203, Semarang; Eko Budiarto (36), warga Kampung Pandean Taman Kebonharjo, Semarang; dan Adi Nur Nugroho (34), warga Kelelengan Kecil Kembangsari, Semarang. Sedangkan korban lain masih menjalani perawatan di rumah sakit. (zar/LSP)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar