ST diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban menjadi PNS dengan meminta uang pelicin. Akibatnya, uang Rp 143 juta milik korban bablas ditipu. Korbannya adalah Marinem (47), warga Jalan Gandikan nomor 180 Semarang.
"Uang itu saya serahkan kepada terlapor. Dia menjanjikan bisa memasukkan anak saya menjadi PNS," kata Marinem saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, kemarin.
Menurut keterangan korban, mulanya dia ditemui telapor dan mengatakan bisa memasukkan anak korban menjadi PNS. Namun syaratnya memberikan sejumlah uang untuk melancarkan perekrutan CPNS melalui orang dalam. Penjelasan terlapor cukup meyakinkan hingga akhirnya korban tergiur.
"Katanya pasti diterima, kalau tidak diterima, uang itu akan dikembalikan. Tapi sampai sekarang, anak saya tidak diterima sebagai PNS," terang Marinem tanpa mau menjelaskan tempat pendaftaran CPNS yang dimaksud.
Tawaran itu membuat korban yakin dan memercayai omongan terlapor. Pada Jum'at 10 Mei 2012 silam, Marinem akhirnya menyetujui dan menyetorkan uang pelicin senilai Rp 143 juta kepada terlapor. "Tapi sampai saat pengumuman, ternyata anak saya tidak tercantum," tandasnya kesal.
Marinem mengaku telah berkali-kali meminta kejelasan terkait janji terlapor yang akan mengembalikan uang. Namun berkali ulang pula terlapor mengingkarinya.
Tentu saja hal itu membuat korban kesal. Karena tak kunjung menemukan penyelesaian, akhirnya korban melaporkan kasus ini dengan nomor LP/B/1065/VI/2013/Jtg/Restabes di Mapolrestabes Semarang. Terlapor dipidanakan dengan menggunakan Pasal 378 KUHP, atas dugaan penipuan.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Willer Napitupulu saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dan akan segera ditindaklanjuti.(G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar