Saat ini, dua perwira tersebut telah diperiksa oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus penimbunan BBM ilegal yang diungkap pada 16 April 2013 lalu itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dua perwira polisi tersebut dalam kasus penimbunan BBM tersebut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntur Laupe saat dimintai komentar membenarkan hal itu. Dikatakannya, kedua perwira tersebut masih diperiksa oleh penyidik Mabes Polri. Namun sampai saat ini masih aktif bertugas di Polda Jateng.
"Iya, ada dua (perwira-red). Saat ini masih diperiksa Mabes. Tapi sampai saat ini masih dinas di sini (Polda Jateng)," kata Guntur kepada wartawan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (25/6)
Namun demikian Guntur tidak berkenan membeberkan nama dua perwira tersebut. Terkait status kedua perwira tersebut, Guntur juga mengaku belum mengetahuinya. "Kami belum tahu statusnya, apakah masih saksi atau tersangka. Karena kasus ini ditangani Mabes. " tandasnya.
Guntur menyatakan akan menindak tegas kepada setiap anggota yang terbukti melanggar hukum. Termasuk jika ada anggotanya yang terbukti terlibat dalam kasus penimbunan BBM itu. "Kalau pelakunya bisa 'nyanyi' silakan, jika menyebutkan anggota (polisi) maka akan kami tindak," tegas Guntur.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Mabes Polri menyita sebanyak 45 ton solar di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Sawah Besar, Kaligawe, Gayamsari, Semarang Timur. Hingga saat ini, penyidik Polri baru menetapkan satu tersangka yakni pemilik bgudang berinisial SW alias P. Selain itu mengamankan empat pegawai yang melakukan penimbunan bahan bakar jenis solar, sebagai saksi.
Tersangka sendiri mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2 tahun silam. Harga pembelian BBM solar tersebut Rp 5.900 perliter dan dijual seharga Rp 9.700- Rp 10.000. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar