Enam Anggota TNI Tersangka Pembunuhan Warga Ambon

SEMARANG- Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang, menetapkan enam anggota TNI dari kesatuan Batalyon Infanteri 400/Banteng Raiders (BR) Semarang, menjadi tersangka.
Keenam anggota TNI Batalyon Infanteri (Yonif) 400/BR Semarang itu diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga sipil, Rido Hehanusa (31), warga Desa Ihamaho, Kecamatan Saparua, Ambon, Maluku Tengah, tewas dengan luka mengenaskan.
"Iya, (enam anggota TNI-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Widodo Rahardjo saat dihubungi wartawan, Senin (3/6) sore.
Widodo membenarkan, dari enam tersangka itu, seorang di antaranya adalah berpangkat perwira. "Perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu)," terangnya.

Kendati demikian, Widodo tidak berkenan membeberkan identitas ataupun inisial para tersangka. Widodo beralasan karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/5 Semarang. "Untuk identitas para tersangka nanti dulu, karena masih dilakukan pendalaman pemeriksaan," imbuhnya.

Dikatakannya, para tersangka saat ini telah ditahan di Markas Denpom IV-5 Semarang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, mereka akan didampingi tim penasihat hukum. "Tapi belum tahu siapa penasihat hukum yang akan mendampingi para tersangka," tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan yang diduga menjerat enam anggota TNI Batalyon Infanteri (Yonif) 400/BR Semarang ini bermula terjadinya insiden bentrok di depan Liquid Cafe Jalan Thamrin Square Semarang pada Rabu (29/5) malam.

Para tersangka diduga terlibat tindak penganiayaan terhadap kelompok pemuda asal Ambon, salah satu di antaranya adalah Rido Hehanusa (31), yang akhirnya ditemukan tewas. Rido yang tinggal di Perumahan Beringin Blok D 19 Semarang, ditemukan pada Kamis (30/5) malam, sekitar pukul 23.00. Jasadnya diantar ke kamar mayat RSUP Dr Kariadi dengan luka babak belur di sekujur tubuh.

Penganiayaan bermula, Rido bersama lima orang temannya, Oktaf, Agus, zulfikar, Feri dan Is, datang ke Liquid Cafe. Saat hendak masuk di klub malam itu, kelompok pemuda Ambon ini tidak membeli tiket masuk, sehingga terjadi cek-cok dengan petugas keamanan Liquid Cafe. Diduga ada oknum TNI yang menjadi "beking" di klub malam tersebut, sehingga tak lama kemudian datanglah kelompok anggota TNI yang saat ini tersangka.

Terjadilah bentrok antara kelompok pemuda Ambon dan kelompok tersangka. Empat di antara pemuda Ambon sempat mengaku dianiya, sedangkan Rido bersama rekannya, Feri berhasil pergi.

Rido menuju ke tempat hiburan malam E-Plaza di kawasan Simpang Lima Semarang. Di tempat itulah, Rido "diculik" oleh kawanan tersangka dan membawanya menggunakan taksi. Atas penculikan itu, Rido sempat hilang misterius. Sejumlah rekan korban dari Maluku, pada Kamis malam kemudian melaporkan kejadian itu ke Denpom IV/5 Semarang di Jalan Pemuda.

Hal yang mengagetkan, sekitar tiga jam setelah melapor, Kamis malam, jenazah Rido diantarkan ke kamar mayat RSUP dr Kariadi Semarang menggunakan mobil ambulan milik Kesdam RST Wira Tamtama Semarang. Masih menjadi misteri, di mana mayat Rido kali pertama ditemukan, belum diketahui.

Wakil Ketua Ikatan Keluarga Maluku (IKM) Jateng, Denny Tulaseket, menilai kasus ini banyak kejanggalan. Sehingga dia meminta Pangdam IV/Diponegoro mengungkap kasus tersebut dengan transparan. "Pangdam IV/Diponegoro supaya menindak tegas oknum TNI dan kesatuan yang terlibat pembunuhan Rido," tandasnya beberapa waktu lalu. (G-15/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar