Busyet, 16 Ribu Handphone Diselundupkan

SEMARANG- Sebanyak 16 ribu Handphone impor dari Cina disita oleh tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Diduga, barang ilegal tersebut hendak diedarkan di Kota Semarang.

Penyelundupan dilakukan oleh importir, PT CJT yang beralamat di Kota Semarang. Mereka melakukan penyelundupan dengan cara dimasukkan ke dalam 1 buah kontainer dicampur dengan barang Sink (sejenis tempat cuci piring).

Pengiriman tersebut digagalkan setelah terjaring operasi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Diketahui sejumlah dokumen perizinan dan kepabeanan tidak sesuai dengan barang.

"Pengiriman barang ilegal ini berhasil digagalkan pada Selasa, 28 Mei 2013. Mereka menyertakan dokumen impor, namun jenis barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan yang ada dalam kontainer," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nasar Salim, Selasa (04/6).

Dalam dokumen pengiriman tertera sebanyak 887 karton Sink, namun setelah dilakukan pengecekan, petugas hanya menemukan 705 karton. "Sedangkan 182 karton berisi 165 karton telepon seluler, dan 17 karton sparepart dan assesoris seluler," ungkapnya.

Sebanyak 165 karton itu berisi 15.510 unit HP merek XCOM berbagai tipe dan 526 unit BlackBerry tipe 8520 dan 9670. "Total barang tersebut senilai Rp 4,5 miliar. Diperkirakan, potensi kerugian negara mencapai Rp 500 juta," kata Nasar.

Dalam pengiriman tersebut, sebanyak empat orang diamankan dan telah diperiksa. "Statusnya masih saksi," imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut, pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat menetapkan siapa-siapa saja yang bakal jadi tersangka. Nasar menyatakan, dalam hal ini pelaku melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan.

"Kamis sudah melakukan pemeriksaan dari pihak PT CJT, sopir pengangkut barang dan juga seorang petugas (pemeriksa) KPPBC yang melakukan penanganan di lapangan," katanya.

Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap importir, PT CJT.
PT CJT sendiri merupakan perusahaan yang biasa menggunakan layanan kepabeanan dengan melakukan impor berupa Sink dan barang perlengkapan rumah tangga. "Perusahaan tersebut sebelumnya telah dikenal bagus. Sebelumnya, mereka tidak pernah melakukan impor HP karena memang bukan bidangnya," ungkapnya.

Jenis HP ilegal tersebut termasuk dalam kategori larangan terbatas. Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi bagi importir barang tersebut. Di antaranya, Nomor Pokok Importir Khusus (NPIK), izin Ditjen Pos dan Telekomunikasi, izin IT telepon seluler, dan laporan surveyor. "Jenis HP tersebut hanya dikanai pajak 10 persen, sedangkan biaya masuk Rp 0," terang Nasar.

Penyelundupan barang ilegal ini bakal dijerat Undang-undang RI nomor 17, tahun 2006, pasal 103 huruf (a) tentang kepabeanan. Hukuman maksimal 8 tahun atau denda sedikitnya Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar. (G-15/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar