Beredar Jamu "Vitalitas" Berbahaya

SEMARANG- Sebanyak tiga truk produk jamu tradisional mengandung zat berbahaya diamankan oleh Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diketahui di antaranya jamu tersebut dipercaya untuk membangkitkan vitalitas seks. Selain itu, beberapa jamu yang lain berkasiat untuk menyembuhkan pegal linu, dan sesak nafas.

Jamu ilegal itu digerebek dari PT Serbuk Manjur yang beralamat di Jalan Gerilya RT 03 RW 01 Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Sedikitnya 100 ribu sachet jamu berhasil diamankan.

Pabrik jamu ini diketahui sudah pernah ditindak oleh BPOM Semarang dalam kasus yang sama, yakni tahun 2009 dan 2010. Petugas mengamankan seorang pemilik berinisial R dan ditetapkan tersangka. Sehingga R hingga saat ini telah tiga kali ditangkap dalam kasus yang sama.

"Penindakan dilakukan pada Senin (3/6) lalu. Sebanyak 100 ribu sachet tersebut senilai Rp 3 miliar. Petugas juga mengamankan 2 alat produksi jamu dan 300 botol obat jenis CTM yang digunakan untuk meracik," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Zulaimah di kantornya, Jalan Madukoro Blok AA Semarang, Selasa (04/6).

Pabrik jamu tersebut, sebelumnya sudah diambil tindakan Pro Justitia dua kali, yakni pada tahun 2009 dan 2010. "Tapi ternyata setelah dilakukan penyelidikan diketahui pabrik itu berproduksi lagi," katanya.

PT Serbuk Manjur sejumlah jamu dengan berbagai merek. Di antaranya Tiga Dewa, Galax, Mahkota Ginseng, Gatal-gatal Buah Naga, dan Cobra Sakti untuk vitalitas pria.

"Pada awalnya, mereka sudah sesuai ketentuan sehingga mendapatkan izin produksi dan izin edar. Namun pemilik usaha jamu tersebut nekat mengganti komposisi jamu dengan bahan berbahaya," ungkap Zulaimah.

Produk jamu tersebut diedarkan di toko-toko kecil dan pasar tradisional. Menurut Zulaimah, bandelnya perusahaan tersebut dikarenakan putusan di pengadilan terlalu ringan. Sehingga hal itu tidak menimbulkan efek jera.

"Sejumlah pelaku hanya bayar denda Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta, padahal menurut undang-undang maksimal hingga Rp 1 miliar. Jadi dia tidak sampai masuk penjara," ungkapnya.

Tersangka akan dijerat UU No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

BPOM Semarang mencatat, selama tahun 2013 ada 5 kasus obat tradisional, 1 kasus obat berbahaya, dan 2 kasus kosmetik. Sedangkan tahun 2012 setidaknya sudah ada sejumlah pengungkapan yaitu 22 kasus pangan, 7 kasus obat tradisional berbahaya, 8 kasus kosmetik dan 5 kasus obat berbahaya.

Sementara Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Pusat, Bahdar Hamid mengatakan, pihaknya akan memotong jalur suplai untuk menanggulangi maraknya peredaran jamu berbahaya.

"Masyarakat sebaiknya hati-hati. Kami ju akan melakukan sosialisasi tentang berbahayanya jamu tradisional yang dibuat tidak sesuai aturan yang benar. Sebab, produksi jamu tradisional tersebut cenderung mengandung obat berbahaya. Jadi sebisa mungkin kami menekan agar minat masyarakat terhadap jamu tradisional berkurang, bahkan berhenti," katanya. (G-15/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar