Tiga kasus itu adalah; dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), Bantuan Sosial (Bansos), dan Asuransi Fiktif DPRD Kota Semarang.
Penggiat anti korupsi Pusat Kajian Anti Korupsi IAIN Walisongo Semarang Eman Sulaeman mengatakan lambatnya penanganan kasus korupsi berbenturan dengan berbagai kepentingan. Benturan kepentingan biasanya dengan penguasa politik, ekonomi dan penguasa pemerintahan di suatu wilayah.
Penegakan hukum terhadap penguasa menjadi tumpul, lanjutnya, karena hukum berada dibawah kontrol penguasa. Itulah mengapa jika seorang pemimpin kalau tidak mempunyai ikrar untuk berantas korupsi, ia akan menjadi dalangnya.
"Ketika hukum berbenturan dengan kepentingan politik-ekonomi dan penguasa, hukum tidak akan bisa berbuat banyak. Penegakan hukum harus tegas," kata Eman Sulaiman yang juga dosen hukum acara pidana, kemarin.
Hal yang sama dilontarkan Sementara itu, Eko Haryanto. Pegiat anti korupsi dari KP2KKN Jateng ini mengingatkan jika kejaksaan telah dibayari menggunakan anggaran negara. Untuk itu, penanganan korupsi harus berjalan terus, tidak boleh ada kasus yang mangkrak.
Eko melanjutkan agar kejaksaan tidak ragu menetapkan seorang menjadi tersangka jika alat bukti dirasa sudah cukup. "Pemeriksaan seorang tentu sudah berdasar alat bukti, jadi tidak sekedar memeriksa," timpalnya.
Dalam kasus penanganan bansos, lanjutnya, penyidik di Kejati maupun kejari diminta untuk tidak terpengaruh secara politik, kekuasaan maupun uang. Kejari diminta untuk tidak gentar terhadap intervensi yang nantinya muncul.
"Kejaksaan juga harus bekerja profesional dalam mengungkap alat-alat bukti. Pola penanganan kasus seperti obat nyamuk. Pemeriksaan berawal dari sisi luar obat nyamuk kemudian giring ke dalam. Aktor utama berada di tengah. Banyak kasus korupsi tidak sampai pada aktor dan sudah diberhentikan terlebih dahulu sebelum masuk di tengah," lanjutnya.
Sementara itu, koordinator Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Amanat Reformasi (Gempar) Jawa Tengah meminta agar siapapun yang terlibat korupsi, harus ditindak tegas. Ia meminta agar kejaksaan tidak ragu menetapkan tersangka baru jika sudah memenuhi unsur, termasuk penguasa atau mantan penguasa.
"Jangan sampai penanganan kasus mangkrak karena berbenturan dengan kekuasaan. Jangan sampai terjadi pembusukan hukum seperti yang terjadi di Kejati Jawa Tengah yang penanganan kasus korupsi tidak jelas," timpal Widjayanto.
Sementara Ronny Maryanto penggiat anti korupsi di KP2KKN Jateng, menyayangkan kenaikan dana bantuan sosial (bansos) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dana bansos di Jateng agar ditunda hingga pelaksanaan pilgub selesai.
"Saya menyayangkan anggaran bantuan sosial naik. Kami menilai, dana hibah dipaksakan jelang pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub), sementara bansos untuk komisi pemilihan umum tidak besar-besar amat," timpalnya.
Dana bansos rawan diselewengkan jelang Pilgub Jawa Tengah. Modusnya, pengatasnamaan calon-calon incumbent, alamat penerima bodong, dan modus lainnya, bantuan kepada masyarakat yang diselipi pesan politik tertentu. Kini, kita berharap pada kejaksaan agar serius menuntaskan kasus korupsi. Semoga. (zar/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar