Inilah Tiga Kasus Korupsi "Mandek" di Polrestabes Semarang

I. Kasus Asuransi Fiktif DPRD Kota Semarang

1) Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang ini merugikan APBD tahun 2003 senilai Rp 1,7 miliar. 

2) Kasus ini ditangani Polwiltabes Semarang (sekarang Polrestabes), telah lama terkubur dan seolah dipetieskan. 

3) Berkas kasus tersebut 7 kali dikirim oleh pihak kepolisian, dimentahkan atau dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. 

4) Kasus ini telah menetapkan 6 tersangka:  Ketua DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 Sriyono, serta lima anggota DPRD periode 1999-2004 masing-masing; Ahmad Djunaedi, Elvi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, Tri Joko Haryanto dan AY Sujianto.

5) Hingga kini, proses hukum kasus ini mangkrak. Para tersangka "bebas" mengihirup udara segar. 

--------------

II. Kasus Dugaan Korupsi Bansos 20121) Anggaran dana Hibah dan Bansos Rp 133 miliar APBD Provinsi Jateng tahun 2012. Diperuntukkan kepada lembaga, organisasi, swasta, LSM di seluruh Jateng.
  
2) Modus korupsi dengan cara mengajukan proposal kegiatan sosial fiktif.

3) Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), penyaluran dana hibah dilakukan dua tahap. Tahap I disalurkan kepada sebanyak 797 kelompok lembaga dengan pos anggaran sebesar Rp 7,4 miliar. 

4) Sebanyak 564 proposal se-Jateng diajukan melalui Biro Sosial Provinsi Jateng senilai Rp 3,7 miliar. 

5) Sebanyak 229 proposal lainnya diajukan melalui aspirasi anggota DPRD Jateng senilai Rp 3,7 miliar. 

6) Sebanyak 161 proposal diajukan kelompok masyarakat senilai Rp 1,2 miliar.  Dari 55 proposal, dicairkan kepada 10 proposal. 

7)  Masing-masing proposal cair Rp 10 juta, total uang yang diterima tersangka senilai Rp 100 juta.

8) Baru menetapkan 1 tersangka, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi semester VI Untag Semarang, Mario Zuhri (21), warga Sukolilo, Bangunharjo, Semarang Tengah, kerigian senilai Rp 100 juta. 

---------------------

III. Dugaan Korupsi Dana Bos 20121) Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2012 Kota Semarang ditengarai melibatkan sejumlah pejabat. 

2) Pencairan dana Bos tersebut diduga terjadi praktik penyelewengan. Ditemukan, sejumlah sekolah menggunakan dana Bos tersebut untuk mencetak Lembar Kerja Siswa (LKS). Seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan. 

3) Belasan saksi telah diperiksa, Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SD di Semarang, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang. Polisi belum menetapkan tersangka.   
 
4) Proses penyelidikan dan penyidikan hingga saat ini menguap begitu saja.


(G-15/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar