Seorang Hakim Seret Suaminya ke Meja Hijau

Seorang Hakim Seret Suaminya ke Meja Hijau


SEMARANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi kepada siapa saja. Kali ini, sepasang suami-istri yang berprofesi sebagai pengacara dan hakim kedapatan terlibat dalam kasus tersebut. Diketahui, sang suami pengacara tersebut berinisial AR, sementara sang istri berinisial AW. AW adalah hakim yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Karanganyar Jawa Tengah.

Kejadian bermula ketika tanggal 26 Januari lalu, AR dan AW bersama seorang anaknya berjalan bareng menggunakan mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi AD-8889-BZ. Keduanya bersamaan karena sebelumnya singgah di rumah orang tuanya di Jalan Lamper Mijen no 330 A Lamper Tengah, Kota Semarang, menuju Klinik Erha di Jalan Kampung Kali Semarang.

Dalam perjalanan, keduanya bercakap-cakap mengenai keinginan untuk pergi umroh bersama. Sang suami AR membujuk istirnya AW agar mengizinkan kyainya diajak untuk pergi umroh bersama. Namun AW keberatan dan menolak kehendak suaminya tersebut.

Ketika sampai di traffic light Jalan Pahlawan, tepatnya di perempatan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, perselisihan semakin menjadi-jadi.

Mengetahui keinginan AR ditolak istrinya, AR kalap. Ia marah dan tiba-tiba memukul AW hingga mengenai dagu sebelah kiri.
Diperlakukan kasar, AR selaku hakim wanita ini tidak terima dan kemudian melakukan visum Rumah Sakit di Tlogorejo Semarang. Hasilpun didapat. Surat hasil Visum et Repertum bernomor 2756/JM/050/MS-MR/K/2012 dijadikan dasar oleh AW untuk melaporkan tindakan suaminya ke pihak berwajib.

Penyidik pun bergerak cepat dan menetapkan suaminya, AR sebagai tersangka kemudian berkasnya sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Semarang.

Saat dikonfirmasi, salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang membenarkan jika perkara KDRT antara pengacara dan hakim sudah dilimpahkan. Bahkan perkara tersebut kini sedang dalam proses penyusunan dakwaan. "Benar, kami telah menerima pelimpahan itu dari Polrestabes Semarang. Segera, kami akan susun dakwaan terhadap tersangka AR," kata JPU Kejari Semarang, Agung Dedhy Dwi H, kemarin.

Tersangka AR dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2004 tentang pengahapusan KDRT.

Meski begitu, AR belum bisa ditahan. Namun, penyidik juga telah menyita mobilnya sebagai barang bukti. "Saat ini tersangka tidak ditahan. Tapi, penyidik berhasil menyita satu unit mobil Toyota Yaris dengan nopol AD-8889-BZ sebagai barang bukti," pungkasnya. (zar/LSP) 

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar