Dua Pembunuh “Rio Desainer” Divonis

SEMARANG - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang menuntut belasan tahun terhadap dua terdakwa pembunuhan perancang busana, Ahmad Rio Suharsa. Dua terdakwa Rifky Faizal Septiadi (19) dan Vydo Yuli Antono (19), masing-masing dituntut 12 tahun dan 10 tahun penjara. 

"Menyatakan, menuntut terdakwa Rifky Faizal Septiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan dengan pidana 12 tahun," kata penuntut umum Eni Wahyuningsih dan Susilowati Idaningsih, di Pengadilan Negeri Semarang.
 
Penuntut Umum juga menjerat terdakwa Vydo Yuli Antono dengan 10 tahun.  Eni menjerat kedua terdakwa dengan pasal 388 tentang pembunuhan. Tuntutan jaksa sejalan dengan dakwaan yang kepada keduanya beberapa bulan silam, yakni pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat 1dan 2 ke-3 KUHP.
 
Atas tuntutan ini, tim kuasa hukum terdakwa, Taruna Jaya mengaku keberatan dan meminta keduanya dibebaskan dari segala tuntutan. "Kami berprinsip klien kami tidak sengaja membunuh korban, kami meminta dibebaskan dari segala tuntutan," kata Taruna Jaya, kemarin.
 
Pembunuhan terhadap Rio (korban) bermula dari ajakan korban kepada terdakwa Rifky Faizal Septiadi alias Dede untuk nonton bioskop. Namun Rio kemudian membatalkan janjinya dengan alasan kerjaannya lembur sampai malam. Namun, terdakwa Dede tidak pecaya dengan alasan korban. Diam-diam, Dede menyambangi rumah korban untuk memastikan alasannya benar atau tidak. 

Sesampainya di rumah korban, terdakwa Dede melihat korban bermesraan dengan Vydo. Dede pun kalap dan pada saat itu juga, ia membunuh korban dengan menusukkan benda tajam berkali-kali di dada, punggung, leher dan perut hingga korban meninggal dunia. Vydo pun turut serta dalam proses pembunuhan korban dengan menyumpal wajah korban dengan bantal, hingga pada akhirnya korban tidak bisa berteriak. Sidang yang dipimpin hakim Budi Soesanto tersebut menunda sidang hingga pekan depan. (zar/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar