GAJAHMUNGKUR- Seorang karyawan Administrasi Koperasi Wanita Sri Rejeki Semarang, Sri Kurniasih (37), warga Jalan Papandayan 1 / 32 Semarang dilaporkan di Mapolrestabes Semarang, Kemarin.
Dia diduga melakukan penggelapan uang milik koperasi senilai Rp 25 Juta. "Diketahui, terlapor melakukan penggelapan sejak 5 Mei 2013 lalu. Hingga saat ini, terlapor menghilang entah ke mana," Kata perwakilan karyawan Pungky Tri Wahyuni (41) warga Jalan Lamongan 1 / 20 RT 1 RW 1 Bendan Ngisor, Gajahmungkur , saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Selasa (14/5) pukul 12.40.
Pungky Tri Wahyuni mengungkapkan, bahwa sejak 5 Mei lalu, terlapor bekerja sebagai staf administrasi yang bertugas menerima angsuran nasabah. Namun dalam proses pekerjaan tersebut, dia menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu terungkap setelah beberapa kali terlapor tidak menyerahkan uang setoran pembayaran dari nasabah. "Pihak perusahaan telah melakukan pengecekan, ternyata para nasabah telah melakukan pembayaran. Namun uang setoran itu terputus di tangan terlapor, atau tidak menyetorkan uang ke perusahaan," ungkapnya.
Pihak perusahaan telah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun terlapor tidak menunjukkan niat baik untuk mengganti uang perusahaan tersebut. " Terlapor menghilang saat dihubungi dan tidak kelihatan batang hidungnya," imbuhnya.
Akhirnya pihak koperasi memutuskan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum. Hingga saat ini Satreskrim Polrestabes Semarang masih menyelidiki kasus penggelapan ini. Terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHP atas tindak pidana penggelapan. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar