Zaenal Arifin buron setelah berhasil menggondol motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi, milik korban, Nurdin (22), warga Pedurungan Tengah RT 03/RW 06 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Kami menangkap tersangka setelah sempat kabur selama 7 bulan di Jakarta. Selain itu, kami masih memburu temannya, Khasan alias Guling, warga Margoayu Kecamatan Karangawen Demak. Sampai saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolsek Pedurungan Kompol Yudy Artowiyono saat gelar perkara di Mapolsek Pedurungan, Rabu (15/5).
Dijelaskan Yudy, pencurian terjadi pada Jum'at (30/11) silam, sekitar pukul 14.30 di teras rumah korban Jalan Pedurungan Tengah RT 03/RW 06 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. "Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian yang sebelumnya sempat dijual," ungkap Yudy.
Dalam aksinya, tersangka bersama temannya, Khasan, datang ke rumah korban dengan tujuan untuk bermain. Sempat bertemu korban dan berbincang-bincang cukup lama. "Begitu korban tertidur, tersangka langsung mengambil motor milik korban yang diparkir di teras," terang Kapolsek.
Modus yang digunakan, tersangka merusak kunci motor menggunakan alat berupa gunting. "Berhasil menghidupkan mesin, tersangka membawa kabur motor tersebut," imbuhnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Benny Hartawan.
Yudy mengaku masih melakukan pendalaman penyelidikan, karena diduga tersangka merupakan pemain lama. Namun demikian, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
"Saya baru pertama kali. Ini baru 'belajar' (mencuri-red) kok mas," kata tersangka Zaenal Arifin.
Zaenal mengaku sudah menjual motor hasil curian tersebut seharga Rp 1 juta. "Uang hasil curian sudah saya bagi dua Rp 500-an. Sekarang sudah habis untuk karaoke," kata Zaenal yang mengaku selama pelarian di Jakarta, dia bekerja serabutan di pasar-pasar. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar