SPG Djarum Tersangka Terkait Narkoba

SPG Djarum Tersangka Terkait Narkoba

BARUSARI- Seorang Sales Promotion Girl (SPG) PT Djarum yang bertugas di Yogjakarta, Putri (24), warga Ngaliyan, ditetapkan tersangka oleh tim Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang.

Putri ditetapkan tersangka karena membantu dan memfasilitasi tersangka Pudjo Cahyono (35), warga Banowari No 64, Krobokan, Semarang Barat, tersangka kasus narkoba yang sempat kabur saat dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa 19 Maret 2013 lalu. Putri sendiri adalah kekasih tersangka Pudjo.

"Setelah kami lakukan pengembangan, baik keterangan maupun berdasarkan barang bukti yang ada. Dia (Putri-red) telah terlibat memberi pertolongan jahat. Kami menetapkan tersangka sejak Kamis (28/3) lalu. Saat ini, dia sudah kami tahan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Djoko Tjahjono saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (5/4).

Djoko menjelaskan, hasil pemeriksaan menyatakan Putri menampung tersangka Pudjo di sebuah rumah kos di Perumahan Pamungkas Condongcatur, Sleman, Jogjakarta. "Putri memberikan tempat selama lima hari, alasannya karena pacarnya. Tidak hanya tumpangan tapi juga kebutuhan Pudjo selama pelarian," imbuhnya.

Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap teman tersangka Pudjo yang membantu saat kabur, yakni pemilik motor Kawasaki Ninja warna hijau. Dugaan kuat, pelarian Pujdo sudah direncanakan karena dengan mudah kabur. "Tersangka Putri kami jerat dengan pasal 138 UU Nomor No 35 tahun 2009," tandas Djoko.

Sebelumnya, tahanan kasus narkoba jenis sabu, Pudjo Cahyono (35) yang kabur saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polrestabes Semarang, Rabu (27/3) dinihari. Pudjo ditangkap di dalam kamar di sebuah rumah kos di Perumahan Pamungkas, Condongcatur, Yogjakarta. Kamar tersebut diketahui adalah milik Putri (24) seorang Sales Promosion Girl (SPG) yang tak lain adalah teman wanita Pudjo.

Pudjo Dilimpahkan

Sementara itu, tersangka Pudjo Cahyono bin Supardi (35), warga jalan Dorowati Raya No 4 Kelurahan Krobogan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mustaqfirin mengatakan tahanan yang sempat kabur itu dilimpahkan pekan lalu. "Sudah, sudah dilimpahkan hari Kamis pekan lalu," ihwal Mustaqfirin dalam pesan singkatnya.

Mustaqfirin menambahkan jika proses pelimpahan untuk perkara ini tidak mengalami masalah. Setah dicek ulang barangbukti, berkas dan lain-lain akhirnya akhirnya Kejari resmi menerima pelimpahan itu. Untuk selanjutnya, akan disusun dakwaan dan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kejari sudah menerima berkas pelimpahan dari Kepolisian, tapi berkas perkara belum kami limpahkan lagi ke pengadilan," jelas Kasi Pidum Kejari ini.

Berkas perkara tersangka Pudjo Cahyono kemudian diberi nomor B622/0.3.10/Euh.1/02/2013 tertanggal 27 Februari 2013 dengan sangkaan telah melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (G-15/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar