Seorang pria bernama Meinar Pamungkas (39) warga Wonolopo RT 002 RW 008, Wonolopo, Mijen, menganiaya istri simpanannya Endarningsih (29), warga Gotanon RT 02 RW 03, Kelurahan Jati, Kecamatan Jetis, Kabupaten Karanganyar, hingga tewas.
Penganiayaan yang menyebabkan tewas itu terjadi di rumah kontrakan di Jalan Bangetayu Kulon RT 08 RW 02, pada Selasa (16/4), sekitar pukul 09.00. Keduanya memang telah lama "kumpul kebo" di rumah kontrakan tersebut.
"Saya terlanjur emosi, kemudian memukul menggunakan tangan kosong, menampar dan menendangnya hingga jatuh," ujarnya.
Wanita itu ternyata tetap lemas tak berdaya. Tersangka pun bingung, kemudian membawanya ke kamar tidur dengan cara diseret. "Dia (korban-red) pingsan. Saya juga sempet oleskan minyak angin di hidungnya agar cepat siuman. Tapi ternyata tidak ada perubahan," ujarnya.
Akhirnya tersangka memutuskan mencari angkutan umum untuk membawa korban menuju Rumah Sakit Islam (RSI) Agung Semarang. Namun celaka, dalam perjalanan, korban mengembuskan nafas terakhir.
Di hadapan polisi, Meinar mengakui kesalahannya. Konflik itu mencuat setelah istri "kumpul kebo" yang telah tinggal bersama sejak 2010 silam itu meminta bagian warisan. "Saya hanya pernah nikah siri dengan dia di Yogyakarta. Sampai sekarang sudah sekitar 3 tahun. Tapi dia minta jatah warisan, padahal warisan itu jatah untuk saudara saya. Hal itu membuat saya emosi," terang duda beranak satu ini.
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan. Ada hal-hal tidak wajar saat dilakukan autopsi di tubuh korban. "Tersangka sempat bersikukuh tidak melakukan. Namun bukti-bukti di lapangan membuat dia tidak bisa mengelak," kata Elan.
Sebagaimana diketahui, wanita bernama
Endarningsih (29), warga Gotanon RT 02 RW 03, Kelurahan Jati, Kecamatan Jetis, Kabupaten Karanganyar tewas akibat dianiaya oleh tersangka.
Tersangka sempat membuat kronologi fiktif. Korban dibawa ke RSI Sultan Agung dengan identitas Sri Sulastri (44), warga Wonolopo RT 02/RW 08 Mijen, Kota Semarang. Luka memar di sejumlah tubuh korban dilaporkan tersangka akibat kecelakaan motor. Korban mengembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung.
Pengakuan tersangka saat itu, korban sempat dirawat di RS Panti Wiloso selama satu hari. Tapi sepulang dari Pantiwiloso, di rumah (Bangetayu-red), korban terjatuh di kamar mandi, baru setelah itu dibawa ke RSI Sultan Agung. "Namun itu semua ternyata hanya alibi tersangka untuk menyembunyikan fakta," katanya.
Tersangka dikenai Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, hingga mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman 5 tahun. (DN/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar