SEMARANG UTARA- Seorang pria bernama Rohmad Riyadi (30) dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, Siti Mafiratun (25), yang mengontrak rumah di Jalan Dorang No 101 Kelurahan Kuningan, Kecamatan Utara. Mafiratun kesal karena menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Saya dipukuli hingga diselomot rokok," kata Mafiratun saat melapor di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4) pagi.
Diterangkan korban, aksi penganiayaan itu terakhir terjadi pada Selasa (9/4), sekitar pukul 07.00. Kemarahan Rohmad terpantik saat Mafiratun usai menjual sejumlah barang di rumah. "Saya terpaksa menjual barang-barang itu karena terpaksa untuk membayar rumah kontrakan dan untuk biaya makan. Selama ini suami tidak pernah memberi nafkah," katanya.
Mengetahui hal itu, Rohmad marah besar. Terjadilah cek-cok mulut yang sengit. Hingga pada puncaknya, tangan ringan Rohmad mendarat di sejumlah bagian di tubuh Mafiratun.
"Saya sudah menjelaskan kepada suami bila uang hasil penjualan barang-barang itu untuk membayar kontrakan," katanya.
Namun Rohmad tidak perduli. Dia tetap mengamuk kepada istrinya. Rohmad memukul Mafiratun dengan menggunakan tangan kosong. Bahkan dia juga tega menyelomot kulit wanita itu menggunakan bara api di ujung rokoknya.
Akibatnya, Mafiratun mengalami memar di kepala, paha kanan mengalami luka bakar akibat diselomot rokok dan kepala pusing. "Saya sempat hendak lari untuk menyelamatkan diri, tapi dia tetap ditarik dan dibenturkan hingga berdarah," katanya.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Mafiratun melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polrestabes Semarang. Terlapor akan dijerat menggunakan UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (DN/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar