Direktur Utama PDAM Banyumas Dituntut 7 Tahun

SEMARANG - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Achadi Budi Cahyono dan Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah Parade Nusantara Jawa Tengah, Eko Tjiptartono dituntut 7 tahun penjara dan denda 50 juta.

Keduanya dituntut karena terlibat dalam dugaan kasus korupsi, mark up (penggelembungan) harga tanah, untuk proyek pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAN) PDAM Kabupaten Banyumas senilai 667.280.000. Tuntutan tersebut dibacakan A Burhantono dari Kejaksaan Negeri Banyumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (9/4).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Menuntut, masing-masing terdakwa dikenakan pidana penjara 7 tahun, uang pengganti 230 juta dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Jaksa Burhantono.

Burhantono menambahkan jika kedua terdakwa telah terbukti melakukan praktik korupsi dengan pola mark up harga jual beli lahan di Gunung Tugel yang dilakukan PDAM untuk pengembangan proyek IPAL seluas 6.627 meter persegi. Terdakwa 1, Achadi Budi Cahyono sebagai kuasa pengguna anggaran dan yang telah membubuhkan tanda tangan kwitansi pembelian lahan.

Sementara terdakwa 2, Eko Tjiptartono sebagai pemilik tanah. Pada tanggal 18 Oktober 2010, keduanya telah menjalin kesepakatan untuk jual beli lahan di Gunung Pugel seharga 427.500.000. Terdakwa 1 kemudian meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk membuat sertifikat tanah menjadi dua, yakni atas nama terdakwa 2 dan PDAM Kabupaten Banyumas. 

Jaksa mengambil kesaksian ahli dari Inspektorat yang telah melakukan penyelidikan menerangkan jika harga yang patut dibayar PDAM atas pembelian tanah tersebut yakni 427.500.000, bukan 667.280.000. Artinya, telah terjadi pelanggaran hukum berupa mark up dan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar 239.780.000.

Sebelumnya, Jaksa Burhantono membacakan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. "Hal yang memberatkan kedua terdakwa berkelit dalam persidangan, menentang program pemerintah. Khusus terdakwa 2, tidak mempunyai i'tikad untuk mengembalikan harta dikorupsi."

"Hal meringakan, kedua terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatan dan tidak mengulangi lagi," baca Burhantono.

Atas tuntutan jaksa, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Untung enggan memberikan komentar soal tuntutan tersebut. "Besok Kamis aja kesini lagi, nanti sama pak ketua tim kuasa hukum, sementara ini pak ketua lagi di Kalimantan," katanya. 

Sidang yang dipimpin hakim ketua Ifa Sudewi tersebut menunda hingga Selasa depan (16/4) dengan agenda pembelaan terdakwa. (zar/LSP)


by: red

1 komentar: