Besuk, Aksi Ribuan Buruh di Semarang Dibentengi 7342 Polisi

Besuk, Aksi Ribuan Buruh di Semarang Dibentengi 7342 Polisi

SEMARANG - Antisipasi terjadinya aksi kerusuhan dalam peringatan "May Day", Hari Buruh Internasional pada Rabu 1 Mei 2013 (Hari ini-red), Kepolisian Daerah Jawa Tengah menerjunkan sebanyak 7342 personil.

Ribuan buruh diprediksi turun ke jalan menggelar aksi "selamatkan" buruh serempak di nusantara, tak terkecuali di Kota Semarang. Sehingga hal tersebut rentan terjadi kerusuhan dan jalur-jalur protokol di setiap kota diperkiraan bakal tersumbat massa.

"Kami siap mengamankan jalannya aksi buruh tahun ini. Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi dengan sehat, tertib dan lancar. Kami menerjunkan sebanyak 7342 personil untuk pengamanan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono, Selasa (30/4).

Pihaknya mengaku telah melakukan pemetaan titik-titik wilayah di Kota Semarang yang dimungkinkan demonstran bakal membludak.

Ribuan personil tersebut merupakan gabungan di jajaran Polda Jateng. Baik di tingkat Polsek, Polres, Polrestabes dan Polda Jateng. "Satu titik tertentu diperkirakan di-back up sebanyak 2000 personil," katanya.

Di Semarang sendiri, aksi massa diperkirakan berpusat di Jalan Pahlawan, Jalan Pemuda, di DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

"Kami berharap jalannya aksi buruh tersebut bisa berjalan aman. Buruh bisa menyampaikan aspirasinya dengan tertib, dan aktifitas masyarakat lain tidak terganggu," terang Djihartono.

Djihartono menjelaskan, identifikasi pergerakan massa kali ini sedikitnya ada 7 kelompok serikat buruh bakal terlibat unjuk rasa. Mengenai jumlah masing-masing serikat buruh berbeda-beda.

'Kami akan lakukan pengamanan terbuka dan tertutup. Terbuka itu petugas yang berseragam lengkap yang ada di lokasi demo. Sedangkan tertutup itu petugas yang melakukan pantauan, termasuk sebelum dan sesudah aksi," jelasnya.

Hingga saat ini, Djihartono mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah koordinator lapangan (Korlap) aksi buruh. Dia berharap, agar aksi buruh tidak melanggar Undang-undang No 9 tahun 1999. "Berdasarkan aturan yang berlaku, aksi demonstrasi tidak boleh melampaui pukul 18.00," terang Djihartono. (G-15/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar