Bermula Ribut Sama Pacar, Akbar Disel

BARUSARI- Hubungan percintaan tak selamanya indah. Kadang pelaku tidak sadar, persoalan-persoalan interpersonal dihadapi dengan cara tidak wajar. Bahkan tak jarang mengarah kepada tindak pidana.

Seperti yang menimpa Muh Sabila Akbar (30), warga Jalan Hanoman Raya No 21 Krapyak Semarang ini. Dia ribut sama pacarnya seorang pemandu karaoke, Yayuk Arifiyanti (30), warga Jomblang Perbalan, Candisari, Semarang. Tapi justru keributan tersebut membuat Akbar mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat.

Pasalnya, di tengah keributan itu, Akbar ringan tangan dengan memukuli Yayuk. Kemudian merebut barang-barang milik pacarnya dan membawanya pergi. Tapi celaka, Yayuk tidak terima hingga kemudian melaporkan atas dugaan perampasan dan penganiayaan.

"Saya tidak bermaksud merampas. Cuma emosi saja. Saat itu, Sabtu (30/3), sekitar pukul 21.30, saya datang ke tempat kerjanya di Locus Karaoke Jalan Pamularsih. Di situ terjadi keributan soal hubungan. Saya mengajaknya pulang ke kosnya untuk menyelesaikan masalah itu. Tapi dia tidak mau," kata Akbar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (12/4).

Akbar mengaku tak bisa mengendalikan emosi, spontan saat itu langsung menampar pipi pacarnya. Kemudian tersangka merebut tas berisi 1 BlackBerry, uang Rp 300 ribu, dan KTP, milik korban.

"Saya membawa barang itu selama 3 hari. Semuanya masih utuh, saya tidak menjualnya. Saya juga tidak bermaksud hendak memiliki barang-barang tersebut. Maksud saya agar dia mau pulang," kata pria yang bekerja sebagai seorang scurity di Bank CIMB Jalan Pemuda Semarang itu.

Kendati demikian, pada Jum'at (5/4) sekitar pukul 18.00, Akbar harus menelan pil pahit. Dia tersontak kaget dan pasrah saat sejumlah petugas kepolisian menangkapnya di tempat kerja di Bank CIMB Niaga Jalan Pemuda Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan korban. "Korban ada, barang bukti ada, tersangka ada. Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya didampingi Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 368 KUHP. (G-15/LSP)
by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar