Akibat Kelakuan Pejabat Bejat, Duit Negara 68 Triliun Raib

SEMARANG - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Hadi Poernomo mengemukakan dalam rentang waktu lima tahun terakhir, BPK mencatat jumlah kerugian negara terhadap penyimpangan keuangan negara mencapai 85 triliun. 68 triliun dari jumlah tersebut, kerugian negara raib dan belum dikembalikan akibat tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikannya setelah meresmikan kantor baru BPK Perwakilan Jateng-DIY di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudak Payung Banyumanik Semarang, Jumat (5/4).

Hadi Purnomo menambahkan jika penyimpangan keuangan negara semakin banyak terjadi di instansi negara. "Kerugian negara itu banyak. Untuk jumlah kerugian negara, sejak tahun 2008 sampai 2012, kami temukan jumlah potensi kerugian negara mencapai 85 triliun. Dari jumlah itu, uang yang telah kembali hanya 17,5 triliun," jelas Ketua BPK kepada wartawan.

Ditambahkan, bahwa institusinya yakni BPK menemukan alokasi ketidakpatuhan dana senilai 9,7 triliun dalam kurun semester II tahun 2012. Temuan itu diperiksa dalam audit pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang didalamnya mengulas lebih 12.000  kasus dengan nilai 9,7 triliun.

Jumlah itu merupakan temuan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara. "Tahun 2012, temuannya ada sekitar 12.000 lebih senilai 9 triliun lebih pada semester kedua tahun 2012," bebernya.

Dalam peresmian itu pula, Hadi Purnomo menyampaikan bahwa perkembangan pengelolaan keuangan daerah di Jateng menunjukkan tren positif. Jumlah laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Jawa Tengah jumlahnya semakin meningkat.

Jumlah LKPD pada tahun 2010 memperoleh WTP sebanyak dua jenis. Tahun berikutnya, jumlah WTP meningkat menjadi delapan jenis.  "Harus diakui, bukan hal mudah untuk memperoleh opini WTP, mengingat perkembangan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah sangat dinamis," lanjutnya.

Ditambahkannya, pembangunan gedung baru BPK Perwakilan Jateng merupakan amanat UUD 1945 Pasal 23G. Kini, secara keseluruhan BPK RI telah memiliki 33 wilayah perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Perwakilan BPK di Jateng, secara resmi dibuka 18 Desember 2008 lalu dan menempati kantornya di Jalan Tambak Aji, Tugu dengan sistem pinjam pakai.

Gedung BPK wilayah Jateng berlantai enam dibangun di atas lahan seluas 8.625 meter dengan luas bangunan 9.600 meter persegi.

Pembangunan dilaksanakan selama 365 hari kalender dengan menggunakan dana APBN tahun 2010 dan 2011 dengan biaya keseluruhan 67 miliar. (nzr/b2) 

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar