Pasalnya, Kejaksaan Negeri Semarang belum akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kapasitasnya sebagai walikota yang telah menandatangani dokumen penggunaan dana hibah.
Kepala seksi pidana khusus Kejari, ER Chandra saat ditanya wartawan terkait kasus itu mengatakan masih menunggu waktu. Artinya tidak dalam waktu dekat. Menurutnya, penggilan terhadap Mantan Walikota Semarang tersebut masih belum dibutuhkan.
Meski begitu, ia menjanjikan jika sudah sampai pada waktunya, yang bersangkutan akan segera dipanggil. "Nantilah dipanggil, sekarang masih belum. Kalau sudah waktunya pasti akan kami panggil," janjinya.
Ditambahkan, ER Chandra juga tidak bisa memastikan akan sampai kapan penanganan kasus ini berlangsung. Dirinya hanya bisa menjelaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional. "Yang pasti semua yang terlibat dalam kasus ini akan kita panggil semua. Saya tidak bisa memastikan kapan kasus ini rampung, tapi kita bekerja secara profesional," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menilai dalam penanganan
dana hibah tersebut akan mempertaruhkan nama bagi kejaksaan. Eko lantas meminta Kejari agar tidak ragu untuk menjadikan seorang sebagai tersangka jika alat bukti terasa sudah cukup. "Kalau bukti sudah cukup tetapkan saja sebagai tersangka, jangan ragu-ragu," pinta Eko.
Lebih lanjut, KP2KKN mengapresiasi langkah Kejari untuk menuntaskan kasus penggunaan dana hibah tersebut. Kejari juga jangan ragu untuk meminta bantuan kepada BPKP untuk mengaudit penggunaan dana tersebut. "Kami mengapresiasi kejaksaan, tapi apresiasi itu harus berlaku seimbang. Kami minta kasus ini dituntaskan, jangan sampai berhenti, secepatnya di P21," harap Eko yang mewakili KP2KKN.
Dalam kasus penyelewangan dana hibah ini, Kejari sudah memeriksa 14 saksi, dua diantaranya sudah dijadikan sebagai tersangka. Keduanya adalah pejabat Pemkot Semarang berinisial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan PS selaku panitia lelang.
Diberitakan sebelumnya, Kejari akan segera memeriksa Sukawi Sutarip karena dianggap telah mengetahui pencairan dana hibah dari BNPB Pusat ke Pemkot Semarang senilai 10,7 miliar. Sukawi juga dinilai telah menandatangani surat kesepakatan penggunaan dana hibah tersebut.
Kasus ini mencuat dari LHP BPK RI pada satker Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang tahun 2010. Kejaksaan tengah menunggu hasil audit laporan kerugian negara dari BPKP atas proyek senilai 10,7 miliar. (zar/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar