Gagal Jadi Polisi, Rp 39 Juta Amblas Tertipu

MIJEN- Praktik percaloan pendaftaran anggota kepolisian masih terjadi di Kota Semarang. Calo biasanya beraksi dengan cara menjanjikan bisa menghubungkan dengan "orang dalam" dengan syarat memberikan sejumlah uang pelicin. Tapi celaka, janji itu menguap dan uang puluhan juta bablas tak berbekas.

Kali ini korbannya, Rian Yoga Herlambang (23), warga Jalan Sekarang RT 01/RW 01 Kelurahan Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang. Uang Rp 39 juta milik amblas dicaplok seseorang berinisial AS (50), Jalan Ngadirejo RT 03/RW 02 Kelurahan Ngadirejo Mijen, Semarang, calo yang menjanjikannya menjadi anggota polisi.

"Dia (AS-red) menjanjikan bisa memasukkan menjadi anggota polisi melalui orang dalam. Syaratnya harus menyerahkan sejumlah uang," kata Rian saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Rabu (13/3).

Rian sempat merasa ragu. Tapi setelah mendengar janji manis--terlapor menjamin bisa memasukkan menjadi anggota Polri, akhirnya Rian tergiur juga. Terlebih saat itu dia masih menganggur. "Pada tanggal 7 Januari 2011, sekitar pukul 10.00, saya menyerahkan uang Rp 39 juta di rumah terlapor," kata Rian, sekitar pukul 10.30, kemarin.

Korban segera melengkapi berkas untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota Polri tersebut. Rian dipersilakan mengikuti proses seleksi sebagaimana jalur resmi. "AS bilang ada orang dalam yang membantu meloloskan bisa diterima menjadi anggota Polri," katanya.

Rian cemas menanti hasil pengumunan, tidak sabar melihat namanya nongkrong di daftar penerimaan. Tapi betapa terbelalaknya saat mendapati namanya tidak tercantum di daftar pengumuman penerimaan. Tentu saja Rian hanya bisa melangkah pulang dengan harapan kosong.

"Saya berusaha meminta kejelasan terkait apa yang pernah dijanjikan AS. Tapi dia meminta sabar. Dia janji akan diurus lagi," katanya.

Karena terlanjur bayar Rp 39 juta, terpaksa Rian harus menanti kabar baik. Namun rupanya keberuntungan belum berpihak, janji-janji itu hanya menguap begitu saja. "Dia sudah beberapa kali menjanjikan, tapi sama sekali tidak ada bukti," imbuhnya.

Tidak ingin masalah itu berlanjut-lanjut tanpa titik temu, Rian akhirnya memutuskan penyelesaian melalui jalur hukum. Dengan membawa foto kopi kwitansi bukti penyetoran uang, AS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP di Mapolrestabes Semarang. Hingga saat ini, kasus praktik percaloan penerimaan anggota Polri ini masih diselidiki tim Reskrim Polrestabes Semarang. (G-15/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar