Seorang Perwira Polda Jateng Ditangkap Terlibat Narkoba


Seorang Perwira Polda Jateng Ditangkap Terlibat Narkoba

SEMARANG- Seorang oknum perwira polisi dari kesatuan Denma (Detasemen Markas) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Iptu Hendro ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng.

Hendro diduga terlibat peredaran Nakotika jenis sabu-sabu di Kota Semarang. Informasi yang dihimpun, dia ditangkap di daerah Karangwaru, Lamper, Semarang Selatan pada Senin (25/2) malam. Petugas menemukan sejumlah paket sabu seberat sekitar 1 gram yang diduga milik pelaku.

Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol John Turman Panjaitan
saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan. “Benar, saat ini (Iptu Hendro-red) ada di BNN Provinsi Jateng. Silahkan konfirmasi ke BNN,” kata John saat dikorfirmasi Lawang Sewu Pos melalui SMS, Selasa (26/2).

Hendro diduga menjadi pemasok narkoba dan memiliki jaringan dengan sejumlah pengguna di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kedungpane, Ngaliyan. "Kami masih menyelidiki keterlibatannya dengan pengguna di LP Kedungpane. Ada beberapa pelaku lain juga telah diamankan," kata John.

Kabar miring terkait keterlibatan Hendro dalam peredaran narkoba telah mencuat beberapa waktu lalu di kalangan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jateng.  Selain berjualan, Hendro menjadi pemasok naroba jenis sabu-sabu.

Keterlibatan Hendro terungkap petugas Polda Jateng berhasil menangkap seorang pengusaha di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Semarang pada Rabu (17/10) lalu. Pengusaha tersebut tertangkap tangan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dia menyatakan bila narkoba tersebut dibeli dari Iptu Hendro.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aleks Alim Rewos menyatakan bila Iptu H telah masuk dalam daftar pengawasan. Iptu H dinyatakan mempunyai catatan “nakal”. Telah beberapa kali, nama Iptu H dicatut oleh sejumlah pemakai narkoba.

Namun saat itu, pihaknya mengaku belum mempunyai cukup bukti. “Iptu H sudah pernah mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditnarkoba Polda Jateng dengan status sebagai saksi. Periksaan, saat itu, hasilnya negatif,” katanya. Sehingga Iptu H belum bisa diproses dengan hukum pidana.  

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Kombes Sutarmono belum bisa memberi konfirmasi terkait hal ini. Beberapa kali dihubungi wartawan melalui telepon, tapi tidak berkenan mengangkat.

Agustus 2012 lalu, jajaran kepolisian Polda Jateng berhasil membongkar peredaran sabu dan ekstasi di kalangan polisi di Jawa Tengah. Sedikitnya 4 personil polisi ditangkap. Dua di antaranya berperan pemasok. Masing-masing; Bripka Imam dari tim Teknologi Informasi (TI) Polrestabes Semarang dan Bripka Sanyoto anggota Polres Cilacap. Sementara dua anggota lain yakni dari Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng, seorang berpangkat AKP dan lainnya berpangkat Bripda. Dua tersangka sebagai pengguna. (Mughis/LSP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar