Seorang Perwira Polda Jateng Ditangkap
Terlibat Narkoba
SEMARANG- Seorang oknum perwira polisi dari kesatuan Denma
(Detasemen Markas) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Iptu Hendro ditangkap tim Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng.
Hendro diduga terlibat peredaran Nakotika jenis sabu-sabu di
Kota Semarang . Informasi
yang dihimpun, dia ditangkap di daerah Karangwaru, Lamper, Semarang Selatan
pada Senin (25/2) malam. Petugas menemukan sejumlah paket sabu seberat sekitar 1
gram yang diduga milik pelaku.
Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol John Turman
Panjaitan
saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan. “Benar,
saat ini (Iptu Hendro-red) ada di BNN
Provinsi Jateng. Silahkan konfirmasi ke BNN,” kata John saat dikorfirmasi Lawang Sewu Pos melalui SMS, Selasa (26/2).
Hendro diduga menjadi pemasok narkoba dan memiliki jaringan
dengan sejumlah pengguna di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kedungpane, Ngaliyan. "Kami
masih menyelidiki keterlibatannya dengan pengguna di LP Kedungpane. Ada beberapa pelaku lain juga
telah diamankan," kata John.
Kabar miring terkait keterlibatan Hendro dalam peredaran
narkoba telah mencuat beberapa waktu lalu di kalangan anggota Kepolisian Daerah
(Polda) Jateng. Selain berjualan, Hendro
menjadi pemasok naroba jenis sabu-sabu.
Keterlibatan Hendro terungkap petugas Polda Jateng berhasil menangkap seorang pengusaha di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Semarang pada Rabu (17/10) lalu. Pengusaha tersebut tertangkap tangan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dia menyatakan bila narkoba tersebut dibeli dari Iptu Hendro.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aleks Alim Rewos menyatakan bila Iptu H telah masuk dalam daftar pengawasan. Iptu H dinyatakan mempunyai catatan “nakal”. Telah beberapa kali, nama Iptu H dicatut oleh sejumlah pemakai narkoba.
Keterlibatan Hendro terungkap petugas Polda Jateng berhasil menangkap seorang pengusaha di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung Semarang pada Rabu (17/10) lalu. Pengusaha tersebut tertangkap tangan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dia menyatakan bila narkoba tersebut dibeli dari Iptu Hendro.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aleks Alim Rewos menyatakan bila Iptu H telah masuk dalam daftar pengawasan. Iptu H dinyatakan mempunyai catatan “nakal”. Telah beberapa kali, nama Iptu H dicatut oleh sejumlah pemakai narkoba.
Namun saat itu, pihaknya mengaku belum mempunyai cukup bukti.
“Iptu H sudah pernah mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik
Ditnarkoba Polda Jateng dengan status sebagai saksi. Periksaan, saat itu,
hasilnya negatif,” katanya. Sehingga Iptu H belum bisa diproses dengan hukum
pidana.
Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Jateng, Kombes Sutarmono belum bisa memberi konfirmasi terkait hal ini. Beberapa
kali dihubungi wartawan melalui telepon, tapi tidak berkenan mengangkat.
Agustus 2012 lalu, jajaran kepolisian Polda Jateng berhasil membongkar peredaran sabu dan ekstasi di kalangan polisi di Jawa Tengah. Sedikitnya 4 personil polisi ditangkap. Dua di antaranya berperan pemasok. Masing-masing; Bripka Imam dari tim Teknologi Informasi (TI) Polrestabes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar