penggelepan dana tali asih Pemain Rp 10 juta.
"Kami sudah menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasilnya, kami tidak menemukan cukup bukti," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono dikinfirmasi wartawan, Minggu (17/2).
Pihaknya mengaku telah menerbitkan surat SP3 atau pemberhentian perkara bernomor SP. SIDIK/137.B/II/2013/Reskrim tertanggal 7 Februari 2013. Dikatakannya, secara hukum kasus tersebut tidak ada pembuktian secara nyata. "Sehingga yang bersangkutan dibebaskan dari tuduhan. Maka kasus ini selesai," katanya.
Tentu saja, keputusan tersebut adalah angin segar bagi pimpinan baru Laskar Mahesa Jenar ini. Ia bisa bernafas lega setelah deg-degan terbayang kejamnya jeruji besi. Kini ia siap kembali akan beraktivitas memimpin tim kustom biru itu menorehkan prestasi, tanpa dihantui jerat hukum.
Dikonfirmasi wartawan, Agung mengatakan sangat senang mendengar kabar tersebut. Ia bersama keluarga mengaku lebih tenang. "Meski ada rasa kecewa lantaran mendapat perlakuan hukum terindikasi tidak berjalan baik, tapi akhirnya hukum berjalan adil. Saya berterima kasih kepada polisi yang menjalan hukum sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan pelaporan balik? Agung menjelaskan, hal itu bisa dilakukan dan bahkan harus dilakukan. Meski dia sendiri mengaku belum mengetahui kapan pastinya. "Itu tetap akan dilakukan dalam kurun waktu satu bulan ini. Tunggu waktu yang tepat," katanya.
Kendati demikian, Agung menyampaikan ketidaktegaannya tentang keputusan pelaporan balik. Ia mengakui, bagaimanpun pelapor adalah seorang teman seperjuangan dan sudah lama ia kenal. "Tapi sebagai warga negara yang taat hukum, jika memang keputusan itu lebih baik, maka tetap akan dilakukan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelag Agung dilaporkan oleh Budi Santoso ke Mapolrestabes Semarang pada 24 Maret 2012 silam. Agus diduga menggelapkan dana tali asih milik pemain PSIS, saat itu Agung masih menjabat manager teknik di PSIS.
Dalam pelaporan tersebut, Agung diduga melakukan penggelapan tersebut sejak Maret 2012. Agung menerima uang Rp 10 juta melalui rekeningnya yang diakui Budi merupakan uang dana tali asih pemain. Akibatnya, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Polisi membutuhkan waktu sekitar setahun lamanya untuk menyelidiki kasus tersebut. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar