Transaksi Sabu di Depan Gereja, Hery Ditangkap



SEMARANG- Peredaran narkoba jenis sabu-sabu terus terjadi. Kali ini seorang pemuda bernama Hery Setiawan (31), kepergok polisi saat melakukan transaksi sabu di bawah pohon depan gereja di Jalan Admodirono, Pleburan, Semarang.

Warga Randu Garut RT 04/RW 02 Kelurahan Randu Garut Kecamatan Tugu, itupun langsung digelandang oleh tim Reskrim Polsek Semarang Selatan.

"Tersangka berkategori pengguna. Ia baru saja melakukan transaksi atau membeli narkoba jenis sabu dari seorang pengedar," kata Kapolrestabes Kombes Pol Elan Subilan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (10/1/2013).

Elan mengaku masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Karena pengedar tersebut masih buron. "Modusnya masih seperti biasa, antara pembeli dan pengedar melakukan komunikasi melalui telepon privat number. Kemudian menaruh barang tersebut di sebuah tempat," ungkap Elan.

Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,892 gram. Hasil tes urine yang dilakukan penyidik menunjukan bahwa Hery positif mengonsumsi sabu.

Elan mengatakan, penangkapan ini telah dilakukan pengintaian oleh petugas sebelumnya. Tersangka datang mengendarai mobil Daihatsu Charade H 7680 PA. "Tersangka mengaku, barang tersebut dibeli dari seorang pengedar bernama Jolodot," imbuh Elan.

Tersangka Hery mengaku baru dua kali  mengonsumsi narkotika jenis sabu dan dipakai sendiri. "Saya membeli dari Jolodot seharga Rp 400 ribu per-paket. Saya mengambil di bawah pohon di depan gereja," ujar tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai penjual gas LPG itu.

Tersangka terancam pasal pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar