Blogger Widgets

Reklame Depan SMA 5 Semarang: Korupsi dan Cekoki Siswa Merokok

Diposting Unknown jam 21.32
Reklame di depan SMA 5 Semarang diduga korupsi

SEMARANG–Sebuah reklame produk rokok tampak menyolok di depan SMA 5 Kota Semarang atau tepat di depan kantor Pemkot Semarang dinilai bermasalah. Selain diduga terjadi praktik korupsi, reklame tersebut “mencekoki” siswa untuk merokok.

Bagaimana tidak, setiap saat siswa melintas melihat iklan di reklame besar berdalih jembatan penyebrangan itu. Tidak hanya itu, reklame tersebut dinilai ilegal dan menyalahi peraturan daerah karena berada di daerah terlarang. Celakanya, reklame liar itu dibiarkan berdiri bertahun-tahun.

“Saya sudah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti. Apalagi reklame itu produk rokok, posisinya tepat di depan sekolah. Secara tidak langsung, reklame ini mengajari siswa sekolah merokok, ini jelas tidak benar,” kata Wijayanto, Koordinator Gabungan Elemen Masyarakat Peduli Amanat Reformasi (Gempar), kepada wartawan, Minggu (20/1).

Menurut Wijayanto, pembiaran reklame oleh Pemerintah Kota Semarang itu sama artinya korupsi. Berdasarkan penelusuran, reklame produk rokok di depan SMU 5 Kota Semarang itu ternyata dibisniskan. “Untuk dua tahun terakhir, terhitung sejak 2010 lalu, penyelenggara reklame itu menyetor Rp 125 juta. Jelas, ini praktik yang tidak benar,” katanya.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun disebutkan bahwa radius 150 meter dari Jalan Pemuda selain Megatron Pos Polisi Tugu Muda, penyelenggaraan reklame dilarang.

Tidak hanya di depan SMA 5 Semarang, ada reklame lain yakni di bundaran dekat Mal Paragon yang terindikasi terjadi praktik korupsi. Wijayanto berharap, Kapolrestabes Semarang harus membentuk tim khusus membongkar dugaan praktik melawan hukum ini. “Polrestabes bisa melibatkan tim ahli atau tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah,” kata Wijayanto.

Ia mengaku telah melaporkan keberadaan reklame ilegal itu ke Polrestabes Semarang. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang dalam praktik reklame itu merugikan kas daerah. “Tujuannya untuk menyelamatkan kontribusi, retribusi dan pajak reklame Kota Semarang. Karena sebenarnya pemasukan itu sangat besar,” tandasnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai sejumlah keterangan,” ujarnya. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »