SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan bos atau Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) Sumitro (44), menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Hal tersebut menyusul setelah Sumitro ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta produk kain milik PT Sritex. Sumitro berkali-kali dipanggil oleh pihak penyidik Polda Jateng, namun ia tidak memenuhi panggilan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan berkali-kali, namun yang bersangkutan tidak pernah datang. Jadi, kami memasukannya dalam DPO,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Djihartono di Mapolda Jateng, Jum’at (25/1).
Dikatakan Djihartono, tersangka melanggar Pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hal Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. ”Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar hak cipta dengan memproduksi kain grey berpita kuning milik PT Sritex,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Polda Jateng menerbitkan surat bernomor DPO/01/I/2013/Reskrimsus. Lebih lanjut dikatakan Djihartono, tersangka selama ini tinggal di Tegalharjo RT 04/RW 04, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
“Kami berharap jika ada masyarakat mengetahui keberadaan tersangka segera melaporkan ke Polda Jateng atau menghubungi nomor telepon Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng (024) 7465081 dan (024) 7465082,” katanya.
Kasus tersebut mencuat setelah dilaporkan oleh pihak PT Sritex di Polres Surakarta 29 Juli 2011 silam. PT DMDT dilaporkan melanggar hak cipta karena menggunakan produk kain grey berpita kuning yang diklaim milik PT Sritex. Kasus tersebut kemudian diambilalih Ditreskrimsus Polda Jateng. (G-15/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar