Duh, Bocah SD Diperkosa Tetangga


SEMARANG- Teganya, seorang bocah kelas 1 Sekolah Dasar (SD), Win (7), warga Sikliwung Asri, RT 06/RW 01, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, diperkosa tetangganya sendiri. Terlapornya adalah Nar, bocah ingusan 13 tahun. Nar sendiri baru kelas 1 SMP.

Kasus ini telah dilaporkan orang tua korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Kamis (24/1).  “Saya tidak terima, putri saya diperlakukan tidak manusiawi,” kata ayah korban Sukirman (38).  

Sukirman menceritakan, kasus pencabulan itu terjadi Selasa (22/1), sekitar pukul 15.00. Ia mendapat informasi dari kakak korban Kus yang menceritakan bila Win diperlakukan tidak manusiawi oleh Nar.

“Saya langsung bergegas menanyakan kepada putri saya. Awalnya Win tidak menjawab, lalu hanya bisa menangis kesakitan. Setelah beberapa saat kami cecar pertanyaan, akhirnya dia mengaku “digituin” oleh Nar,” ungkapnya.

Tentu saja, hal itu membuat darah Sukirman mendidih. Ia mengaku tak percaya mengapa Nar, tetangganya itu tega memperkosa Win. Untuk memastikan kebenaran cerita itu, Sukirman bergegas memeriksakan Win ke dokter. “Hasil visum menyebutkan ada luka lecet di sekitar kemaluan,” terangnya sembari menunjukkan surat dari RS Tugu Semarang.

Hasil visum itu menambah pilu pihak keluarga. Tanpa berpikir panjang, akhirnya Sukirman melaporkan Nar ke Polrestabes Semarang. Ia berharap agar kasus pelecehan seksual ini diproses melalui jalur hukum. Menurutnya, hal ini merupakan tindakan tidak berperikemanusiaan. Terlebih berpengaruh terhadap kondisi psikologi dan masa depan putri tercintanya.

Nenek korban, Kartini (60), mengaku jengkel atas kelakuan Nar yang bejat itu. Peristiwa binal ini dipergoki oleh Kus, kakak korban. Menurut keterangan Kus, lanjut Kartini, Win saat itu dalam posisi terlentang di ranjang dalam kamar. “Celananya dilepas, ia dipaksa berhubungan intim,” ungkapnya.

Nar buru-buru mengakhir aksi “film biru” itu setelah kakak korban tanpa sengaja masuk di kamar tersebut. Nar bergegas membenahi baju lantas mengambil langkah seribu. “Ayah korban saat kejadian sedang tidak di rumah, karena berangkat bekerja. Sementara ibu korban, WDT (35), sedang belanja di warung dekat rumahnya,” katanya.

Hingga saat ini, kasus pencabulan tersebut ditangani tim Reskrim Polrestabes Semarang. Terlapor terancam Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar