Bola Api Korupsi Asuransi DPRD Menggelinding



ilustrasi
SEMARANG- Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif APBD Kota Semarang Rp 1,7 miliar yang melibatkan sejumlah anggota dewan kian memanas. Setelah bertahun-tahun “terkubur”, saat ini bola api di tangan penyidik Polrestabes mulai menggelinding.  

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Haryyo Sugihhartono berjanji mengirimkan berkas enam tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 Sriyono dan 5 anggota DPRD Semarang, dalam waktu dekat.  

“Kami sudah memperbaiki berkas penyidikan sesuai dengan permintaan jaksa. Paling lambat besuk (Selasa 8/1/2013-red), atau lusa, akan kami kirimkan ke kejaksaan,” kata Haryyo kepada wartawan, Senin (7/1/2013).

Berkas tersebut terakhir kali dikirim ke Kejaksaan pada 2009 silam. Dikatakannya, sebelumnya sebanyak 6 kali selalu ditolak atau P19 oleh tim penyidik kejaksaan. Ia menjelaskan belum ada pemeriksaan baru terhadap ke-6 tersangka. “Kami melengkapi berkas dan memperbaiki berkas dari keterangan penyidikan sekitar tahun 2008 silam itu,” katanya.

Harryo belum berkenan menjelaskan secara detail terkait apa berkas yang ditambahkan dan perbaikan yang dimaksud itu. Dikatakan Harryo, setelah dilakukan penelusuran, kasus dugaan korupsi asuransi fiktif ini sebenarnya ada 5 Laporan Polisi (LP). “4 berkas di antaranya telah kami kirimkan ke kejaksaan, sementara 1 LP tersisa dengan 6 tersangka,” paparnya.

Saat ditanya bagaimana jika berkas itu dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan? Harryo dengan tegas menjelaskan bila penyidik kepolisian memastikan dalam kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. “Kami sudah mengikuti petunjuk jaksa. Apabila dikembalikan lagi, kami akan menggelar kasus ini dengan meminta bantuan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/238/K/IX/2004 tanggal 1 September 2004 itu telah ditetapkan enam tersangka. Masing-masing Ketua DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 Sriyono, serta lima anggota DPRD periode 1999-2004 masing-masing; Ahmad Djunaedi, Elvi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, Tri Joko Haryanto dan AY Sujianto.

Proses penyidikan mandek atau dipeti-eskan sejak tahun 2008 silam. Ada dugaan suap-menyuap di kalangan penyidik kala itu, sehingga kasus ini pelan-pelan hilang ditelan bumi. Hingga saat ini, keenam pejabat yang diduga terlibat merugikan negara Rp 1,7 miliar itu, hingga saat ini masih bebas menghirup angin segar. (Mughis/LSP)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar