SEMARANG- Sedikitnya 43 narapidana kasus korupsi se-Jawa Tengah pindah tempat tidur. Mereka yang sebelumnya menghuni LP Kedungpane dan sejumlah LP lain itu digiring ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2013).
Rombongan penilap uang rakyat itu diangkut menggunakan dua bus PO Santika kelas eksekutif, sekitar pukul 05.30. Bus tersebut mempunyai fasilitas AC dan toilet.
"Sudah diberangkatkan tadi pagi, jumlahnya 43 orang. Kami memilih mengirim pagi karena untuk menghindari kemacetan," terang Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah Muqowimul Aman dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/1/2013).
Muqowimul menjelaskan, pengiriman tersebut sengaja menggunakan bus kelas eksekutif dengan pertimbangan jarak antara Semarang ke Bandung cukup jauh.
"Selama perjalanan, rombongan dikawal ketat oleh 8 petugas Polrestabes Semarang, 7 petugas LP, dan satu orang tenaga medis," katanya.
Sebanyak 43 itu berasal dari sejumlah LP di Jawa Tengah, termasuk LP Kedungpane. Dari 120 napi kasus korupsi di LP Kedungpane ada 19 orang diberangkatkan pada tahap ini. Di antaranya mantan Bupati Tegal Agus Riyanto, Effendi, Abdul Syukur, Subakir, Aris Sutopo dan lain-lain.
"Tidak semuanya dipindah ke Sukamiskin. Ada beberapa syarat pemindahan, di antaranya hukuman di atas 1 tahun, merugikan negara minimal Rp 100 juta, berkekuatan hukum tetap, serta tidak menjadi saksi ataupun terdakwa kasus lain. Kali ini tahap pertama, nanti akan ada pengiriman berikutnya," imbuh Muqowimul. (Mughis/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar