Blogger Widgets

Puluhan Investor Palawija Ditipu Miliaran

Diposting Unknown jam 20.18

MIJEN- Sedikitnya belasan investor bisnis investasi bidang penjualan hasil palawija tertipu hingga mencapai Rp 8 miliar lebih.

Hal tersebut mencuat setelah tim Reskrim Kepolisian Sektor Mijen Kota Semarang menetapkan seorang tersangka Unggul Satrio (50), warga Bukit Delima Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan.

Modusnya, pelaku menawarkan kerjasama menggunakan sebuah badan hukum fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korbannya diperkirakan belasan orang warga Semarang dan sekitarnya.

"Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan. Diduga, kerugian yang diakibatkan mencapai Rp 8 miliar lebih. Namun korban yang telah melapor secara resmi baru satu dengan kerugian Rp Rp 327 juta," ungkap Kapolsek Mijen Kompol Hamka Mapaita, Jum'at (7/12/2012).

Di antara korban yang telah melapor adalah HM Qin Faaza Mastur (42), warga Jalan Pusponjolo Barat Raya, Bojongsalaman, Semarang Barat, tinggal di Jalan Taman Bunga Raya Blok A-4 Kedungpane Mijen.

Dalam kasus ini, tersangka mengaku Direktur CV Alam Segar Raya, sebuah perusahaan bergerak di bidang distributor hasil palawija yang beralamat di Jalan Raya Boja kilometer 1 Boja-Kendal. "Tersangka mendatangi rumah dan kantor korban dengan maksud mengajak kerja sama sebagai supplier polowijo kopi," kata Kapolsek didampingi Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Willer Napitupulu.

Tersangka menawarkan bisnis palawija jenis kopi tersebut dengan menjanjikan keuntungan sebesar Rp 3.000 - Rp 4.0000 perkilogramnya. Pelaku tidak membatasi jumlah modal yang hendak ditanamkan investor.

"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menunjukkan sejumlah bukti milik perusahaan. Di antaranya Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan didukung tim penasehat hukum," lanjutnya.

Para korban yang tidak memiliki modal diminta menjaminkan asetnya berupa sertifikat tanah di lembaga keuangan. "Tergiur dengan janji-janji manis tersangka. Belasan orang menjadi investor bisnis tersebut. Setelah kami selidiki, kantor dan perusahaan milik tersangka tersebut fiktif," ungkapnya.

Celakanya, para korban yang rata-rata mengaku kurang paham hukum hanya asal percaya dengan menyetorkan sejumlah uang tanpa tanda bukti. Sehingga korban kesulitan membuktikan penipuan yang dilakukan tersangka. "Tersangka kami tangkap pada Selasa (4/12) lalu. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan ditahan di LP Kedungpane, Ngaliyan," ujar Hamka.

Mengenai apakah pelaku beraksi sendiri? Hamka mengaku masih melakukan pendalaman penyelidikan. Sementara itu, penasehat hukum salah satu korban Chr. Kushandoko Seto SH mengatakan masih banyak korban lain dengan kerugian miliaran.

"Seorang korban bernama Ibu Lilik, mengalami kerugian Rp 8 miliar. Korban lainnya di antaranya Basirun, warga Temanggung dengan kerugian senilai Rp 15 juta, Ibu Pipit, warga BSB Ngaliyan dengan kerugian Rp 200 juta, Lilik Sri Rejeki, warga Kelud Raya, yang dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar." Katanya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Mughis/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »