Kasus Korupsi Mantan Sekda Kudus Dilimpahkan

Ilustrasi

SEMARANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2011 senilai Rp 2,4 miliar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Sebagaimana diketahui, dua terlapor dalam kasus ini adalah; Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Badri Hutomo dan Kepala Bagian Umum Setda Kudus, Sumiyatun.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kudus untuk melakukan proses penyidikan perkara tersebut,” kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa tengah, Wilhelmus Langitubun saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/12/2012).

Dengan demikian, penanganan perkara yang melibatkan dua pejabat penting di Kudus tersebut akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kudus. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komsak) dengan nomor laporan 09/A/Komsat/2012 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jalan Pahlawan Semarang, pada Kamis (19/11/2012) lalu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Bambang Haryanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat resmi dari kejaksaan tinggi Jawa tengah terkait penanganan perkara tersebut. ''Kami akan melanjutkan ke proses penyelidikan. Dalam waktu dekat, kami akan panggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kami akan melakukan proses sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada,” ungkap Bambang.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini, dua pejabat Pemkab Kudus tersebut mempunyai peran masing-masing. Badri Hutomo pada tanggal 27 Desember 2012 memberikan disposisi kepada Sumiyatun untuk mencairkan dana pengadaan pakaian batik dinas tersebut. Sedangkan Sumiyatun posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ditengarai terdapat penyimpangan dalam proses lelang atau pengondisian pemenang lelang. Mereka memenangkan  CV Lingkar Merapi dengan nilai penawaran Rp 2.341.027.500, dari pagu anggaran senilai Rp 2.401.875.000 dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 2.378.000.000. Padahal ditemukan ada rekanan yang menawarkan lebih rendah dengan kualitas sama. Namun oleh panitia justru dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis. Sementara dua terlapor “ngotot” memenangkan CV Lingkar Merapi.

Lelang tersebut diikuti sebanyak 47 kontraktor, pengumuman pemenang lelang dilakukan secara terbuka pada tanggal 4 Mei 2011. Dalam surat disposisi tertanggal 27/12/2011, Sekda Kudus (terlapor-red) kepada Kabag Umum menyatakan agar dana pakaian dinas segera dicairkan.

Namun hingga tanggal 27 Desember 2012, kontraktor pemenang lelang tidak bisa memenuhi kewajibannya atau tidak menyerahkan barang pakaian batik Pemerintah Kabupaten Kudus kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.  “Anggaran sudah dibayarkan, namun belum ada barang.  Hal itu terjadi setelah Sekda memberikan memo terkait surat perintah setor itu dengan menginstruksikan kepada Sumiyatun untuk melakukan klaim barang 100 persen. Padahal barang belum diterima,” ungkap Rifa’i, Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Komsak) saat melapor.

Hal tersebut mengindikasikan terlapor yang notabene sebagai pegawai negeri sipil melakukan penyimpangan atau kongkalikong dalam menentukan kebijakan. Sementara rekanan yang melakukan penawaran lebih rendah justru digagalkan oleh panitia lelang. Atas hal tersebut, jelas menguntungkan rekanan dan negara dirugikan.

Sehingga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar