SEMARANG- Setelah beberapa hari "dilepaskan", akhirnya bos Oxxywell Ir Handojo ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Kendati demikian, pendeta asal Kota Solo tersebut mendadak sakit. Hingga petang kemarin, ia dirawat di ruang Flamboyan 303 RS Bhayangkara Semarang dengan dijaga ketat oleh polisi.
Sebelumnya, Handojo sempat dilepaskan penyidik karena dengan alasan masih mengumpulkan bukti yang menguatkan.
"Handojo sudah resmi kita tahan tadi malam (kemarin.red), tapi tiba-tiba kondisi kesehatannya menurun karena tensinya naik, Handojo sementara dirawat di RS Bhayangkara dengan penjagaan anggota," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Mas Guntur Laope saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (18/12) siang.
Handojo ditahan karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Bukti-bukti sudah cukup, dari pemeriksaan dan pelanggarannya sesuai dengan pasal yang kita terapkan sejak awal yakni mengenai ITE dan penggelapan," tambahnya. (Mughis/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar