Dua rampok naas itu masing-masing; Chairul Fadhli Ambon alias Bowo (28) warga Jalan Layur Kampung Plimbungan Buntu RT 05/RW 04 Dadapsari Semarang Utara dan Arwan Widiyanto alias Nope (24) warga Mergosari RT 09/RW 08 Sawah Besar Gayamsari, Semarang.
Polisi mengamankan motor Yamaha Mio AD 2750 MB milik korban dan dua HP. Hingga saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka lain bernama Johan.
Kepada polisi Chairul Fadhli mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Rabu (19/12), sekitar pukul 20.50, tersangka berboncengan tiga menggunakan Yamaha Jupiter Z berkeliling mencari sasaran. Dan saat berada di Bukit Cinta, Mangunharjo Tembalang, tersangka melihat dua orang yang sedang memadu kasih yang diketahui bernama Fahroni (21) warga Kinibalu RT 01 RW 2 Tandang Tembalang dan Ratih Sri Patminingsih (23) warga Tempuran RT 03 RW 09 Desa Pondok, Nguter Sukoharjo.
"Saya menunggu di sepeda motor, Johan dan Arwan turun kemudian mendekati korban. Korban langsung dikalungi gobang, Arwan dan Johan meminta HP dan uangnya," tuturnya kemarin.
Lebih lanjut Chairul mengatakan, saat kejadian itu ia berfikir Arwan dan Johan hanya merampas HP dan uang saja, ternyata sepeda motor korban juga ikut dibawa. Setelah mendapatkan sepeda motor dan HP, Arwan dan Johan berboncengan sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan kabur. Chairul pun turut kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
"Saya kira Arwan hanya minta HP dan uang, ternyata sepeda motor juga dibawa. Setelah itu kita kabur meninggalkan korban. Ternyata korban meminta tolong warga dan mengejar kita," tambahnya.
Tahu kalau dikejar massa, Arwan tancap gas bahkan menyalip dirinya yang terlebih dahulu kabur. Dan saat ditikungan, karena panik, Arwan pun terjatuh dari sepeda motornya. Sementara Johan berhasil kabur menggunakan sepeda motor Jupiter yang sebelumnya dibawa oleh Chairul.
"Warga sudah banyak yang datang dan Arwan pingsan setelah terjatuh. Supaya saya tidak ikut dimassa, saya pura-pura yang ikut mengejar pelaku," tambahnya.
Oleh warga, Arwan kemudian diserahkan ke Mapolsek Tembalang. Tanpa menunggu lama-lama, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Dari petunjuk Arwan, polisi berhasil meringkus Chairul yang sebelumnya pura-pura ikut mengejar pelaku. Chairul pun digelandang untuk menunjukkan tempat persembunyian Johan, namun Chairul memanfaatkan kegelapan dengan berusaha kabur, tahu buruannya kabur, polisi pun melumpuhkan Chairul dengan timah panas.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan didampingi Kapolsek Tembalang Kompol Widada mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Dan tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Elan Subilan. (Mughis/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar