Blogger Widgets

Bos Oxxywell Gelapkan Bonus dan Reward

Diposting Unknown jam 19.26
Gabby Permata Starosa saat melapor di Polda Jateng
SEMARANG- Ditahannya pemilik perusahaan air minum Oxxywell oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, bukan atas kasus dugaan pemalsuan nomor register Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) dan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Akan tetapi, Handojo ditahan atas kasus dugaan penggelapan bonus dan reward milik sejumlah stokies, leader dan member produk minuman Myoxy. Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Toni Triyanto SH dan Anugrah Surya Kusuma SH, Kamis (13/12). Keduanya adalah selaku kuasa hukum korban Gabby Permata Starosa, Direktur PT Mulia Rejeki Waterindo.

Dengan demikian, hal tersebut meluruskan pemberitaan sebelumnya, yakni Edisi Kamis 13 Desember 2012. “Tersangka diduga merusak seluruh jaringan sistem informasi pada website terkait pemberian bonus, reward maupun kenaikan level demi kepentingannya pribadi. Seharusnya bonus dinikmati seluruh leader, member dan stokies,” ujar Toni kepada wartawan.

Kasus yang melilit Handojo memang beruntun, kasus penggelapan atas bonus dan reward sejumlah stokies, leader dan member produk minuman Myoxy sendiri dilaporkan ke Polda Jateng sebelum ia juga diduga melakukan pemalsuan nomor register Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) dan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kami sedang menyiapkan enam berkas laporan mengenai dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan tersangka Handojo,” tambahnya.

Dari penyidikan Ditreskrimsus atas laporan kejahatan penggelapan dalam ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik), penyidik akhirnya menetapkan Handojo sebagai tersangka. Handojo dijerat dengan pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Dia (Handojo-red) ditetapkan tersangka pada Rabu (12/12/2012) dan langsung ditahan di Mapolda Jateng. Dia dinyatakan telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan tersangka,” terang Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laope saat dikonfirmasi, kemarin.

Sebelumnya, Ir J. Handojo dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Ia dituding melakukan 8 kasus tindak pidana terhadap Gabby Permata Starosa, sang Direktur Utama (Dirut), sekaligus pemilik perusahaan air mineral yang dipasarkan melalui Multi Level Marketing (MLM), Myoxy PT Mulia Rejeki Waterindo yang beralamat di Bogor Jawa Barat.

Kasus ini bermula pada bulan Maret 2011 lalu. Pada mulanya, Handojo mengajak Gabby untuk bekerjasama bisnis di bidang air minum Myoxy dengan Hak Cipta Milik pelapor, selaku Owner. Semua keperluan perusahaan, terlapor yang mengurus. Termasuk izin kepada Pengawasan Obat dan Makanan (POM) pada produk Myoxy. “Akan tetapi setelah diperiksa, ternyata izin Badan POM tersebut diketahui dipalsukan,” ujar Gabby, warga Jalan Supriyadi Semarang saat melaporkan di Mapolda Jateng pada tanggal 9 Juli 2012 lalu.

Tidak hanya itu, Handojo diduga juga melakukan manipulasi Data Program Myoxy, pemalsuan nomor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) pada izin produk Myoxy, penganiayaan dan penipuan. “Dia juga melakukan pencurian bonus member Myoxy dan keuangan Myoxy ratusan juta. Mengancam akan membunuh, penghinaaan dan pencemaran nama baik,” kata Gabby saat itu.  (Mughis/LSP)

1 komentar:

  1. Benar benar keterlaluan Handoyo itu !!! Ayo bu Gaby sikat dia !! Polisi jg harus serius tuntaskan kasus ini,krn Handoyo licin kayak belut.
    Masyarakat menunggu kepastian hukum

    BalasHapus

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »