GAYAMSARI- Keberanian wanita bernama Ari Wahyuni (42) ini patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, ia berhasil meringkus dua jambret yang menyatroninya di Jalan Dr Cipto, tepatnya di Kelurahan Karangturi Kecamatan Semarang Timur.
Wanita yang tinggal di Kebon Agung RT 07/RW 02 Kebon Agung, Kecamatan Karangawen, Grobogan, ini sempat mengejar dan melawan dua pelaku. Padahal dua pelaku tersebut menggunakan senjata tajam. Namun perkelahian dimenangkan oleh Wahyuni. Dua jambret itupun diringkus dan digelandang ke Mapolsek Gayamsari.
"Saya nekat aja. Kadung jengkel, pikir saya biarkan saya yang mati atau mereka yang mati. Itu saja," ujar Ari Wahyuni yang hadir dalam gelar perkara di Mapolsek Gayamsari, Jum'at (30/11/2012).
Ternyata, keberanian itu membuahkan hasil. Nyali dua jambret itupun ciut di tangan Wahyuni. Kedua jambret beridentitas Sandy Prasetyo alias Bencong (18), warga Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara dan FerryAri Setiono (19), warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara, akhirnya digelandang.
Aksi penjambretan terjadi di Jalan Dr Cipto, tepatnya di Kelurahan Karangturi Kecamatan Semarang Timur pada Senin (26/11), sekitar pukul 02.30 lalu. Saat korban melaju mengendarai motor Vega R dari arah utara dan hendak belok ke Kampung Subuk, dibuntuti dua pelaku. "Tiba-tiba mereka memepet dan merampas tas," ujar Ari Wahyuni.
Aksi pelaku berlangsung cepat, tas korban berhasil dirampas. Namun korban tidak putus asa dan melakukan pengejaran. Terjadilah aksi kejar-kejaran bak di film action. Celakanya, kendaraan dua pelaku oleng hingga terjatuh. Korban dengan sengaja menabrak pelaku hingga korban sendiri turut terjatuh. Terjadilah perkelahian. "Saya langsung menubruk tersangka Sandy kemudian saya tindih. Jaketnya saya tarik saya kunci dengan dekapan belakang. Sementara Pelaku lain (Ferry) sempat menyerang dengan menyabetkan pedang, tapi tidak kena." kata ibu satu anak ini.
Sambil bertahan, korban berteriak meminta tolong sebelum akhirnya sejumlah warga mendatangi lokasi. tersangka Sandy yang masih didekap korban langsung ditangkap warga. Pelaku sempat menjadi amuk massa hingga babak belur.
Sementara tersangka Sandi Prasetyo mengaku, sebelum beraksi ia menenggak pil koplo jenis Dextro sebanyak 20 butir. "Kami sudah membuntutinya sejak dari pombensin Dr Cipto," ujarnya.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Juri Silalahi mengatakan, ditangan tersangka ditemukan barang bukti. Di antaranya sepeda motor Suzuki Satriya FU hitam tanpa platnomor, yang digunakan beraksi.
Serta satu tas dan dompet berisi Rp 50 ribu. "Tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Mughis/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Agen Slot
BalasHapusAgen Slot Terbaru
LK21