Blogger Widgets

Sales Manager ES Mal Paragon Dijebloskan Sel

Diposting Unknown jam 19.43


SEMARANG- Seorang Sales Manager PT Electronic Solution (ES) cabang Mal Paragon lantai I, Jalan pemuda No 13-14 Semarang, Donny Rosady Soelaeman (29), terpaksa dijebloskan penjara.

Warga Jalan Pucang Santoso No 15 RT 11/ RW 30, Batursari, Mranggen, Demak tersebut menjadi tersangka kasus pencurian 1 unit HP Merk Samsung Galaxy N700 warna biru, milik perusahaan tempat ia bekerja. Padahal, sebelumnya tersangka telah dipromosikan naik jabatan sebagai Assisten Branc Manager. Tentu saja kesempatan emas itu raib seketika.

"Barang tersebut merupakan barang sisa hendak digunakan pameran, akan tetapi tidak masuk dalam list." kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Tengah, Kamis (29/11/2012).

Aksi pencurian itu terjadi pada kamis (25/10) lalu. Pria yang menjabat sebagai sales manajer tersebut mendapati adanyanya kelebihan barang saat sedang melakukan persiapan pameran di atrium Mall Paragon. "Tanpa sepengetahuan orang lain, barang tersebut diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Elan didampingi Kapolsek Semarang Tengah AKP Ali Wardana.

Karyawan yang telah bekerja sejak 10 tahun itu dengan tenang membawa pulang barang terbaru produk Samsung itu. "Sekitar 10 hari barang tersebut dibawa tersangka. Namun ia mengaku ketakutan sehingga kemudian mengembalikan barang itu pada Selasa (06/11), sekitar pukul 20.30," katanya.

Pihak perusahaan menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian pada Sabtu (10/11). "Kami akan melakukan proses hukum selanjutnya," lanjut Kapolrestabes.

Tersangka Donny Rosady Soelaeman mengaku merasa bersalah, sehingga ia menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya kepada pihak perusahaan. "Saya sebenarnya sudah lama ingin mengembalikan barang itu, tapi tidak ada kesempatan." ujar karyawan yang mendapat gaji Rp 1,9 juta per-bulan itu.

Sekitar pukul 03.00, ia mengaku tidak sengaja melihat barang baru seharga Rp 5,6 juta tersebut. "Saya tergiur memiliki barang itu setelah melakukan cek di daftar list pameran, ternyata tidak tercantum. Sementaranya barangnya ada. Maka seketika itu muncullah niat memiliki." ujar pria lajang ini.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »