Zaenuri |
SEMARANG- Sekretaris Daerah non aktif Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, akhirnya menempati sel tahanan blok J Lapas Klas 1 Kedungpane, Jalan Raya Semarang Boja KM 4, Ngaliyan, Semarang, Senin (5/11) siang.
Zaenuri ditempatkan satu sel bersama 11 koruptor lain. Sebelumnya, ia telah divonis 2, 5 tahun penjara dalam kasus suap pengesahan APBD Kota Semarang 2012 terhadap anggota DPRD setempat.
“Pak Zaenuri telah menghuni sel di Blok J Padepokan Janoko, sekitar pukul 10.30. Ruang tersebut merupakan satu-satunya ruang untuk napi korupsi. Ada 12 napi di kamar I, termasuk Pak Zaenuri,” ujar Kepala Satuan Pengamanan Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Wahyu Prasetyo,
Blok J sendiri secara keseluruhan dihuni 120 tahanan dan narapidana kasus korupsi. “Kamar I disediakan untuk narapidana kasus korupsi yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” terangnya.
Sebelumnya, Zaenuri menghuni Sel Tahanan Sat Tahti Polrestabes Semarang. Ia dilimpahkan sekitar pukul 09.30. Dalam pelimpahan tersebut terlihat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang mengendarai Daihatsu Xenia H-8407-FY warna putih. Zaenuri didampingi tim penasihat hukumnya, yakni Agus Nurrudin dan Umar Ma’ruf.
Mengenakan hem lengan panjang warna merah marun dan celana cokelat, Zaenuri tampak tersenyum. “Alhandulillah, saya sehat,” jawabnya singkat saat berusaha diwawancari wartawan.
Agus Nurrudin selaku penasihat hukum Zaenuri mengatakan, pihaknya hingga saat ini menerima putusan Mahkamah Agung meski sebenarnya kecewa. “Saya sebenarnya tidak sependapat dengan putusan MA itu. Namun sampai saat ini, kami tidak mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan itu,” katanya.
Zaenuri mendapatkan vonis lebih tinggi dari putusan di Pengadilan Tipikor
Semarang pada 24 April 2012, yakni divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pada tingkat banding, Pengadilan Tipikor menguatkan putusan di tingkat pertama. Namun di tingkat Kasasi, Zaenuri mendapat hukuman penjara 2,5 tahun.
“Kasasi sudah turun, 2,5 tahun. Semua (proses hukum) sudah berjalan sebagaimana mestinya,” kata Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar dalam pesan singkat yang disampaikan kepada wartawan. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar