Bupati Rembang M Salim (tengah) istirahat shalat dhuhur di sela pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jateng |
SEMARANG- Bupati Rembang M Salim tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT RBSJ (Rembang Bangkit Sejahtera Jaya), "ngotot" tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Demikian diungkapkan Salim kepada sejumlah wartawan yang mencegatnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Siswadi, Direktur PT RBSJ, di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kamis (1/11), malam. "Justru saya senang diperiksa polisi, agar masalah ini cepat selesai," ujar Salim yang mengenakan kemeja warna ungu.
Orang nomor satu di Rembang tersebut memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus sebagai saksi. Dikawal sejumlah ajudannya, salim tiba di Ditreskrimsus sekitar pukul 09.00 dengan mengendarai mobil Pajero Sport bernopol K 7165 ZA. Ia langsung disambut petugas Polda dan dikawal menuju ruang Kasubdit III.
Salim menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam sejak pukul 09.15. Ia hanya diberi jeda istirahat sekitar 1 jam untuk melaksanakan shalat dhuhur di musholla At-taqwa Ditreskrimsus Polda Jateng. Hingga pukul 18.30, Salim keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Eddy Heryanto.
"Ada 70 pertanyaan, semuanya bisa saya jawab dengan lancar. Materi pertanyaan seputar pendirian PT RSM, lalu perubahan nama menjadi PT RBSJ. Terakhir tadi seputar pembelian tanah di SPBU," ujarnya tenang.
Salim mengaku, kedatangannya di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran oleh PT RBSJ yang mengakibatkan kerugian negara. "Saya hanya sebagai pemegang kebijakan. Jadi, secara tekhnis pelaksanaan PT RBSJ adalah direktur," katanya.
Saat ditanya apakah Anda yakin tidak terlibat dalam kasus ini? Salim jeda tersenyum. "Insyaallah demikian, karena kehadiran saya hari ini memang saya harapkan agar semua menjadi jelas dan terang. Apakah benar demikian, sebab bukti-bukti yang dimiliki PT RBSJ dan yang dilaporkan kepada saya tidak ada indikasi kerugian negara seperti yang diduga. Barangkali ada mis komunikasi atau mis pemeriksaan," katanya.
Kuasa Hukum Salim, Eddy Heryanto mengatakan kliennya akan diperiksa lagi pada hari Kamis (8/11) mendatang. "Kami akan mengikuti prosedur yang ada. Pada dasarnya, kami senang diperiksa agar permasalahan ini cepat selesai," katanya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laude mengatakan, pihaknya belum mendapatkan Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jika memang sudah turun, seminggu pun pemeriksaan kasus ini selesai," katanya ditemui terpisah.
Pihak penyidik Ditreskrimsus mengaku telah berulang kali mengirimkan surat ke BPK. Namun hingga saat ini, PKN atas penyimpangan dana tersebut belum diterima. "Sudah 4 kali mengirim surat ke BPK datang secara langsung sebanyak 10 kali, tapi sampai sekarang hasil PKN atas dugaan korupsi itu belum juga keluar," ujarnya.
Perhitungan tersebut diperlukan untuk mengetahui berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka M Salim. Atas keterlambatan perhitungan BPK ini, mengakibatkan jumlah kerugian belum jelas.
Sebelumnya, BPK hanya memberikan keterangan terdapat kerugian negara senilai Rp 5,542 miliar, berdasarkan investigasi BPK pada 27 Maret 2009 silam. Kisaran tersebut, masih dimungkinkan tambah ataupun berkurang.
Kasus korupsi ini mencuat setelah M Salim dalam visi misinya sebagai Bupati Rembang mempunyai program kesejahteraan masyarakat Rembang. Program tersebut disampaikan ke DPRD setempat. Menindaklanjuti program itu, M Salim mendirikan PT RBSJ, awalnya bernama PT RSM. Tersangka Siswadi merupakan Direktur PT RBSJ.
Program itu mengambil pendanaan dalam APBD tahun 2006. Investigasi BPK RI, menemukan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006-2007. Pada tanggal 16 Juni 2010, penyidik Polda Jateng menetapkan M Salim dan M Siswadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar