Agus mengaku lupa berapa kali ia mencuri. Sebab aktivitas mencuri dengan modus serupa, telah dilakukan sejak bertahun-tahun lalu. Saat ini ayah satu anak ini telah meringkuk di sel tahanan setelah ia diringkus tim Reskrim Polsek Banyumanik, Semarang.
“Saya sudah lupa berapa kali mencuri, yang jelas sudah lama. Setiap melakukan aksi, saya selalu menyaru menjadi tukang service elektronik,” ujar Agus saat gelar perkara di Mapolsek Banyumanik, Jum’at (2/11).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 8 laptop, 3 unit ponsel berbagai merek dan sejumlah perhiasan, masing-masing; tiga gelang emas seberat 15 gram, sepasang anting seberat 1 gram, satu gelang seberat 5 gram, dan satu cincin seberat 3 gram. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan obeng warna merah dan motor Yamaha Jupiter Z H -5729- BF yang digunakan beraksi.
Kepolisian mencatat terdapat puluhan korban pencurian dengan modus yang sama. Diperkirakan, tersangka telah puluhan kali beraksi. Kendati demikian, kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Terakhir, tersangka beraksi pada Rabu (24/10) lalu, sekitar pukul 08.30, di rumah milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indriati Dwi Susanti (40), di Jalan Ngesrep Timur V dalam II No. 7 RT 01 / RW 04. Kel. Ngesrep Banyumanik. Aksi tersangka dipergoki pembantu rumah tangga setempat Siti Kholkifatus (36), sebelum akhirnya ditangkap polisi.
“Awalnya saya jalan-jalan. Main manteb saja, kemudian saya masuk di rumah calon korban, lalu menawarkan jasa service elektronik. Jika hanya ada pembantu, saya bilang kalau yang nyuruh majikannya,” ujar Agus yang sempat menangis saat gelar perkara itu.
Begitu korban lengah, Agus langsung menggondol laptop dan barang-barang berharga milik korban. Untuk mengelabuhi korbannya, ia membawa seperangkat kunci untuk service elektronik. Ia sendiri mengaku tidak bisa menyervice. “Satu unit laptop biasanya saya jual Rp 1 jutaan. Uang hasil penjualan saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan,” ujar pria yang tinggal di Jalan Bedagan Raya No 448 RT 05 / RW 05 Kelurahan Pekunden, Semarang Tengah itu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan Mengatakan, tersangka termasuk spesialis pencuri laptop. Sasarannya adalah perumahan. “Modus yang digunakan, tersangka menyaru menjadi tukang service elektronik dan mencari kelengahan korban. Kami berhasil mengamankan 8 laptop. Namun tak menutup kemungkinan, tersangka pernah beraksi di tempat lain. Bisa jadi telah puluhan kali. Hingga saat ini masih kami lakukan pengembangan penyelidikan,” kata Kapolrestabes.
Tersangka terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar