Pegawai Kemen PU Pemesan SKCK Palsu Diminta Lapor
Diposting Unknown
jam 20.09
SEMARANG- Tim penyidik Polrestabes Semarang meminta kepada sejumlah pegawai Kementerian (Kemen) Pekerjaan Umum (PU) yang terlibat dalam pemesanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu segera melapor.
Jika tidak melapor, maka pegawai PU yang memesan SKCK palsu tersebut bakal terancam atau terjerat undang-undang. “Jelas, siapa saja yang menggunakan dokumen palsu adalah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana dituangkan dalam KUHP Pasal 266. Maka bagi yang merasa menggunakan dukumen tersebut harus segera melapor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Senin (19/11).
Dikatakan Pangaribuan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah membuatkan puluhan dokumen SKCK palsu itu kepada teman-teman sekantor di Kementerian PU. “SKCK palsu itu digunakan oleh sejumlah pegawai honorer sebagai syarat untuk pengangkatan CPNS di kantor setempat,” ungkapnya.
Hingga saat ini, para tersangka mengakui sebanyak 35 lembar dari pegawai non pegawai negeri sipil (PNS)atau pegawai honorer. Namun masih dimungkinkan jumlah itu bertambah. “Puluhan SKCK palsu itu sudah lolos sampai kantor pusat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, para tersangka mengaku tidak mengarsipkan siapa saja yang memesan SKCK palsu itu. Selain SKCK palsu, tim penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan pada dokumen lain seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu kuning, hingga ijazah. Pemalsuan KTP dan SKCK ini bertujuan untuk mengurangi usia pegawai honorer agar bisa masuk dalam pengangkatan CPNS.
Terpisah, Kasat Intelkam AKBP Akhmad Sukandar menyayangkan hal itu terjadi. Sebab, pembuatan SKCK melalui jalur resmi sangat mudah. Biaya pembuatan SKCK cuma Rp 10 ribu. Biaya itu sesuai aturan yang ditetapkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat hanya datang ke ruang pelayanan di Mapolrestabes. Syaratnya hanya membawa kartu identitas dan surat keterangan dari RT/RW kampung setempat," kata Sukandar.
Sebelumnya, polisi menjebloskan lima orang tersangka dalam kasus pemalsuan SKCK ini. Masing-masing; staf kepegawaian Kementrian Pekerjaan Umum (PU) Jratun Seluna Happy Pitoyo (50) warga Gemah Timur 14, RT 02/RW VI, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; Djoko Sutono (48), warga Jalan Taman Suryokusumo 2 No 37, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Pedurungan, berperan sebagai koordinator calon pembuat SKCK palsu. Irwan Sulistianto (29), warga Jalan Parang Barong VII No 44 RT 07/RW IX, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Semarang, berperan sebagai tukang scanner dan cetak komputer; dan Tony (55), warga Jalan Parang Barong VII No 59, RT 07/RW IX, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Semarang yang berperan sebagai penyedia jasa percetakan dan membuatkan blanko kosong SKCK.
Terakhir, polisi menetapkan Bambang Subandriyo (54), pegawai honorer Kemen PU asal Jalan Pandawa No 18 RT 08/RW 02, Klangen, Kartoharjo, Madiun. (Mughis/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar