Mereka diduga pelaku pencurian emas seberat 200 gram atau senilai Rp 140 juta di sebuah rumah kos berlantai 2 di Jalan Beteng No 128 Semarang. Korbannya adalah salah seorang penghuni kos beda kamar, Eddy Sulistyo (67), Jalan Beteng NO 128 Semarang.
"Kami bingung mencari uang untuk mengambil mobil dan motor milik suami yang digadaikan," ujar Sinta saat gelar perkara di Polsek Semarang Tengah, Rabu (7/11/2012).
Pencurian itu bermula Kamis 1 November 2012 lalu. Awalnya, Sinta mendapat informasi dari teman kos lain. "Pas ngobrol, katanya Om itu punya banyak uang. Karena suami butuh uang untuk mengambil mobil dan motor. Maka muncul ide mencuri. Saya ingin membantu suami. Mobil dan motor itu digadaikan untuk membiayai saya saat sedang sakit," kata Sinta.
Celakanya, sang suami Felista Novianto Pamungkas mengiyakan ide jahat tersebut. Keduanya pun menyusun rencana pencurian itu. Terlebih, kamar kos yang dihuni korban sedang kosong atau ditinggalkan. Korban sedang sakit dan dirawat inap di RS Tlogorejo Semarang. "Sekitar pukul 11.00, kami menuju kamar korban yang terletak di lantai 2. Saya sendiri hanya mengawasi dari luar. Sementara suami masuk di dalam kamar," tambahnya.
Tersangka Novianto mengaku menjebol almari di dalam kamar korban. Ia tak mendapati uang, namun ia melihat sejumlah lempengan emas. Tak menunggu lama, Novianto langsung menguras lempengan emas seberat 200 gram tersebut dan dibawa kabur. Setelah mendapatkan barang curian, suami-istri ini kabur dan pindah kos. "Hari itu juga, kami menggadaikan emas di pegadaian di daerah Tlogasari dan Bulu. Uang hasil curian langsung saya gunakan untuk mengambil mobil dan motor sebesar Rp. 17,9 juta, membayar kos Rp 500 ribu dan kebutuhan lain.
Namun atas kejelian tim Reskrim Polsek Semarang Tengah, suami-isteri ini akhirnya berhasil diringkus Jalan Selomas Raya no 40 B, Semarang Utara, tempat kos yang baru. Keduanya akhirnya digelandang ke Mapolsek Semarang Tengah.
Kapolsek Semarang Tengah, AKP Ali Wardana mengatakan, "Pencurian ini berlatarbelakang ekonomi. Pelakunya suami-isteri. Mereka bekerjasama dalam melakukan pencurian," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 5 lembar surat gadai; 2 sepeda motor; 2 lempengan emas 24, 9 karat; 1 buah cincin model MT glas DTM 18 karat; 1 sertifikat yang dikeluarkan Golden Jewelly; faktur pembelian pulsa serta uang tunai Rp 41 juta.
Kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Tengah. Mereka bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Mughis/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar