Kaur Keuangan RPH Kota Semarang Ditahan
Diposting Unknown
jam 20.08
SEMARANG- Kepala Urusan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong (BHP) Kota Semarang Astuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam jabatan yang merugikan uang kas Perusda Kota Semarang senilai Rp 458 juta.
“Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya kami menetapkan AT sebagai tersangka. Tersangka kami tahan,” kata Kapolrestabes Kombes Elan Subilan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (6/11).
Penahanan tersebut dilakukan setelah Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang menyatakan cukup bukti. “Tersangka diduga menyelewengkan uang kas milik Perusahaan Daerah Kota Semarang senilai Rp 458 juta untuk kepentingan pribadi,” kata Elan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Augustinus Pangaribuan.
Penyewengan itu dilakukan Astuti sejak bulan September 2008 sampai dengan Februari 2012 secara bertahap di kantor Perusahaan Daerah RPH dan BHP Kota Semarang di Jalan Brigjen Soediarto Km 11 Kota Semarang. “Uang kas itu merupakan PAD (Pendapan Asli Daerah) sebagaimana yang ditetapka dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Semarang,” papar Kapolrestabes.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng, tersangka Astuti yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Perusda RPH dan BHP Kota Semarang merugikan keuangan negara senilai Rp 458.500.000.
“Secara berturut-turut dan berlanjut sejak bulan September 2008 hingga Januari 2012, tersangka membuat catatan atau pembukuan fiktif. Uang kas itu seharusnya disetorkan ke rekening atas nama Perusda RPH dan BHP Kota Semarang. Namun sebagian uang kas tersebut ditilep tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Elan.
Astuti bakal terjerat pasal 2 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Dikawal sejumlah petugas polisi, Astuti digiring ke sel tahanan Sat Tahti Poltestabes Semarang. Ia memilih bungkam dan menutup wajahnya saat dikejar sejumlah wartawan untuk mewawancarainya. “No comment mas, tanya bapak (polisi-red) saja,” ujarnya singkat. (Mughis/LSP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar