Umi dijambret dua tersangka di jembatan Banjir Kanal Barat, Semarang Barat. Namun ia tak hanya pasrah menjadi korban penjambretan, bahkan ia berusaha mengejarnya hingga dua pelaku terjatuh dari motornya. Tak ayal, keduanya lantas dihajar puluhan warga hingga babak belur. Warga geram, sebab, dari tangan salah satu tersangka ditemukan senjata tajam jenis parang.
Dua jambret malang itu adalah Fajar (20), warga Pedurungan dan Supriyanto alias kampret (22), warga Jalan Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan. Keduanya sempat menyerobot tas berisi berisi uang tunai Rp 95 ribu, 1 handphone Samsung Galaxy. "Korban mengejar dua pelaku sembari meneriaki 'jambret'. Akhirnya dua pelaku panik dan terjatuh," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (20/11/2012).
Aksi penjambretan itu terjadi pada Rabu 14 November 2012 lalu, di Jalan Mgr Sugijapranata, atau tepatnya dekat jembatan Banjir Kanal Barat, Semarang Barat. "Mulanya korban melintas mengendarai motor sendirian. Dua pelaku kemudian mengikuti. Setelah kondisi sepi, pelaku memepet korban dan menarik tas hingga putus," ungkap Elan didampingi Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana.
Setelah dikejar oleh korban, dua pelaku jatuh dari motor. Tak jauh dari tersangka terjatuh, terdapat sejumlah warga yang sedang "melekan" malam 1 Suro. Terang saja, tersangka langsung dikepung dan digebuki.
Tersangka Supriyanto mengaku, ide penjabretan itu bermula dari Fajar. Ia mengaku dihubungi untuk diajak beraksi. "Pren, yuk 'eker-eker' golek pangan," ujar Supriyanto menirukan ajakan Fajar.
Kata "Eker-eker" tersebut sering digunakan keduanya sebagai bahasa sandi untuk mencari uang makan dengan cara menjambret. Akhirnya keduanya bertemu. Dengan mengendarai motor Yamaha Revo H-4159-BY, keduanya berkeliling di Kota Semarang. "Sesampai di depan BCA, kami melihat korban sedang melintas sendirian mengendarai Yamaha Mio, hingga akhirnya saya kejar dan memepetnya. Fajar menjadi joki, sedangkan saya sebagai eksekutor," kata Supriyanto.
Tersangka Fajar mengaku, sebelumnya pernah beraksi dua kali menjambret. Aksi pertama dilakukannya di Pasar Johar. Berikutnya di depan minimarker Ada.
"Uang hasil penjambretan rencana akan kami gunakan untuk membeli minuman keras," ujar Fajar.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani permana menambahkan, tersangka mempunyai jam beraksi sekitar pukul 21.00 hingga pukul 23.00. "Sasarannya perempuan. Mereka sangat berbahaya, karena juga didapati membawa senjata tajam jenis parang," kata Yani.
Dua tersangka bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar