SEMARANG – Saat ini, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai sedikit goyah dengan adanya revisi Undang-undang (RUU) KPK. Oleh karena itu, banyak kalangan berharap kepada pemerintah dan DPR agar RUU tersebut nantinya mampu mengutamakan kepentingan masyarakat yang menginginkan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, seusai Pemantapan Tiga Pilar di GOR Jatidiri Semarang, kemarin. Ia mengatakan revisi undang-undang itu merupakan kewenangan DPR yang mampu mengkaji soal keberadaan KPK.
Ia juga mengaku telah mendengar kabar soal revisi undang-undang itu sebagai upaya pelemahan KPK, terkait penyidikan kasus driving simulator yang melibatkan petinggi Polri. Dari kabar soal pelemahan KPK itu, ia meminta, tidak diterima oleh masyarakat secara mentah tapi harus dikaji dahulu soal isi revisi undang-undangnya. “Saya sudah baca di media massa yang katanya ada pelemahan. Namun persoalannya sekarang, kalau melemahkan itu apa saja. Harus jelas dulu,” katanya.
Ia sendiri berharap kontroversi soal KPK nantinya dapat menghasilkan diskursus yang mengarah ke keadaan yang lebih baik. Karena, kata dia, hukum harus ditegakkan. “Kita berharap ketika menggodok soal KPK itu ada yang bisa diperbaiki,” harapnya.
Ditanya soal pendirian KPK, ia menjawab, dilatarbelakangi dari situasi kelam dalam penegakan hukum selama rezim orde baru. Saat itu, lanjut dia, masyarakat merasakan kinerja kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman tidak berjalan seperti seharusnya.
“KPK didirikan pada masa reformasi untuk perbaiki institusi yg mengurusi masalah hukum. Baik kepolisian, jaksa, dan hakim,” jelasnya. Ditegaskannya pula, “KPK itu didirikan memang untuk ‘membersihkan’ institusi penegakan hukum, termasuk kepolisian.” (Novian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar