Hendak Meliput Rapat RUU Terorisme, Wartawan Diusir

Ilustrasi
SEMARANG- Sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat dengar pendapat (RDP) antara tim Pansus RUU Terorisme dengan Kapolda Jateng di aula Mapolda, Senin (1/10) pagi, diusir oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono.

Djihartono menginginkan rapat yang dihadiri sejumlah pejabat penting dari anggota dewan Komisi III DPR RI, Bank Indonesia (BI), Bea Cukai, Kejati, Pengadilan Tinggi itu dilakukan secara tertutup.

Atas aturan tersebut, sejumlah wartawan akhirnya menunggu sembari duduk-duduk di luar atau depan aula. Rapat itu sendiri dimulai sekitar pukul 09.30. Pengusiran terjadi dua kali. Pertama, sekitar pukul 10.00, sejumlah wartawan yang masih menunggu di depan aula tersebut disambangi petugas Humas dan Provost. Para petugas itu menyuruh agar wartawan tidak di depan aula.

Alasannya, rapat tersebut dilakukan secara tertutup. "Kabid Humas meminta kalian tidak di sini," kata salah seorang petugas beridentitas Kompol Ratman, sembari menunjukan SMS perintah Kabid Humas kepada wartawan.

Atas hal itu, sejumlah wartawan dari media cetak, baik lokal maupun nasional itu, kemudian mengikuti aturan tersebut. Mereka lalu bergeser ke loby di dalam Mapolda. "Kami bermaksud menunggu rapat selesai. Jika anggota Pansus turun kan bisa wawancara," kata Soenardi, wartawan Wawasan.

Celakanya, beberapa saat di loby, lagi-lagi petugas Provost mendatangi wartawan dan menyuruh pergi. "Kami pun masih manut, akhirnya menunggu di luar atau di depan Mapolda, dekat lapangan," tambah Soenardi.

Puncaknya sekitar pukul 11.30, saat acara rapat terindikasi selesai, para wartawan cepat tanggap dan berusaha masuk menyambangi sejumlah anggota Pansus bersama Kapolda dan pejabat utama Polda yang keluar dari ruangan rapat.
Sejumlah petugas Provost buru-buru menghalanginya, bahkan pintu loby ditutup dan wartawan dilarang masuk.

Rencana wawancara itu pun urung, sehingga wartawan kembali menunggu di depan Mapolda. Tak lama kemudian dihampiri seorang petugas Polda bernama AKP Sardoyo. Ia menjelaskan, ini atas perintah Kabid Humas Polda Jateng, wartawan diminta pergi, tidak diperkenankan meliput di lingkungan Polda. "Silahkan kalau mau meliput di luar saja. Habis ini rombongan (Pansus) ke Kesbangpolinmas, silahkan wawancara di sana," kata Sardoyo menjelaskan.

Para wartawan itu pun tak bisa berbuat apa-apa, kecuali berusaha hendak menemui Kabid Humas bermaksud meminta penjelasan terkait pelarangan peliputan tersebut. Namun demikian, Kabid Humas tampaknya menolak ditemui. Djihartono baru memberi konfirmasi melalui Sort Message Service (SMS). "Ini tertutup kalau mau nyegat tidak di sini atau tidak di depan aula, juga tidak di bawah. Agar (wartawan) paham," ujarnya melalui pesan singkatnya.

Ketua Wartawan Unit Polda Jateng Damar Sinuko mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan hal tersebut bisa terjadi. Seharusnya Kabid Humas lebih bijaksana menanggapi hal itu. "Misal menyarankan untuk menunggu selesai rapat atau menemui wartawan 1-5 menit, agar tidak terjadi salah paham. Toh, para wartawan sebenarnya kan tidak ngotot masuk ke ruang rapat. Mereka hanya menunggu di luar, kalau tiba-tiba petugas Provost melakukan pengusiran, itu yang berdampak negatif," kata Damar. (Mughis)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar