Ratusan Buruh Desak Bea Cukai Bebaskan Fachruddin

Ratusan buruh PT S-Dupatex Pekalongan menuntut pembebasan Fachruddin (Indra) 

SEMARANG- Sekitar 200 buruh PT Sampangan Duta Panca Sakti Textil (S-Dupantex) Pekalongan menggeruduk kantor Bea dan Cukai Jateng dan DIY di Jalan Arteri Yos Sudarso, Selasa (30/10), siang.

Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, ratusan buruh tersebut datang di kantor Bea dan Cukai Jateng dan DIY sekitar pukul 11.30 menggunakan empat bus. Mereka menuntut kepada pihak Bea dan Cukai untuk membebaskan salah seorang karyawan PT Dupantex, Fachruddin (50), warga Bina Griya, Bina Asri, Pekalongan.

Pria yang menjabat sebagai kepala gudang ekspor di PT Dupatex tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 103 huruf (a) dan (c), yaitu (a) Menyerahkan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan; (c) Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

"Penetapan tersangka terhadap teman kami (Fachruddin-red) adalah bentuk ketidakadilan yang dilakukan Bea Cukai. Dia menjadi korban kriminalisasi hukum. Bea Cukai memaksakan kasus tetap berjalan. Kalau memang kasus tersebut terbukti, seharusnya yang beranggung jawab bukan Fachruddin, yakni pimpinan perusahaan. Fachruddin tidak tau apa-apa terhadap kasus ini. Apapun yang terjadi, Fachrudin harus dibebaskan!" tegas koordinator aksi Abdul Hakim, di sela-sela aksi, Selasa (30/10).

Fahruddin terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun atau paling lama 8 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. "Fachruddin adalah buruh yang sama dengan kami. Dia hanya menjalankan tugas dari manajemen perusahaan di gudang," imbuh salah seorang pendemo Joni (40), warga Desa Tanjung, Kelurahan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan surat panggilan No. SP SP-40/WBC.09/KPP.MP.0102/PPNS/2012 tertanggal 10 Oktober, Penyidik PNS KPPBC Tanjung Emas Semarang telah menetapkan Fachruddin bin Adnan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepabeanan.

Dipaksakan

Atas hal tersebut, Kuasa Hukum Fachruddin yang tergabung dalam Kantor Advokat, Mediator & Legal Consultant Djarot Widjayato dan Associates menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya, Fachruddin, oleh Penyidik PNS KPPBC Tanjung Emas Semarang adalah sangat dipaksakan. "
“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, namun tidak mendapatkan tindak lanjut yang adil. Penyidik Bea Cukai terkesan asal comot,” kata Djarot.

Kasus ini berawal pada tanggal 1 Desember 2011 silam, PT Dupantex menerima pesanan dari AMM Trading and Marketing, yaitu 292 ball tekstil dengan berbagai jenis dengan rincian 282 bals produksi PT Dupantex dan 36 bals titipan barang milik AMM Trading and Marketing yang dibeli dari Pasar Tanah Abang agar dikirimkan bersamaan dengan pesanan AMM Trading and Marketing dari PT Dupantex dalam satu peti kemas GLDU-7296791. "Barang tersebut bukan barang terlarang dan barang bahaya," ungkap Djarot.

Lebih lanjut dikatakannya, pada tanggal 6 Desember 2011 telah dibuat dokumen tentang ekspor tujuan Malaysia yang memuat dokumen antara lain jenis Ekspor adalah ekspor biasa, kategori ekspornya adalah "Kite" dengan Pembebasan Eksportir  PT Dupantex, barang tersebut diangkut menggunakan papal Cape Norman RL 103R, No/Tgl invoice :070E-DPT/XII/2011, No peti kemas GLDU-7296791/40.

"Selain mempunyai dokumen lengkap, barang itu telah diperiksa dan diteliti di KPPBC Type B Pekalongan. Hasilnya, barang tersebut baik dan tidak melanggar ketentuan ekspor. Terlebih juga telah ditandatangani oleh petugas pemeriksa bernama Edy Purnomo serta telah disetujui dan ditandatangani oleh oleh Muh Kholil selaku pejabat yang berwenang melalui KPPBC Wilayah," katanya.

Akan tetapi sesampai di Tanjung Emas dengan alasan bahwa ada kecurigaan atas isi barang tersebut, kemudian, Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : SPP-052/WBC.09/ KPPMP.0102/2011 tertanggal 7 Desember 2011 untuk melakukan pemeriksaan fisik, penyegelan dan pencegahan. "Kami tidak habis pikir kenapa justru penyidik PNS KPPBC Tanjung Emas menetapkan Fachruddin yang notabene adalah kepala gudang yang tidak berhubungan atau tidak mengetahui seluk beluk bea dan cukai, sebagai tersangka," katanya. (Mughis/LSP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar